Harianmetropolis.com
Medan – 08/09/2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Tapanuli Utara angkat bicara terkait kasus dugaan Penganiayaan kepada Wartawan dan Penghalangan tugas Jurnalistik oleh Oknum Kepala Desa Pegagan Julu VI pada 04 September 2025.
Hal itu sangat disayangkan dimana tugas Jurnalistik/ Wartawan sebagai mitra pemerintah harus menerima perlakuan kekerasan dari kepala desa yang seharusnya mendukung kinerja jurnalistik untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran yang ada di Desa Pegagan Julu VI Kabupaten Dairi.
Perlakuan Kepala Desa tersebut menjadi tranding di media sosial dan ditonton banyak publik. Tentu dengan Viralnya Video tersebut menunjukkan betapa mirisnya kejadian tersebut. Kades yang seharusnya melayani publik dengan baik dan memberikan Informasi yang akurat kepada media untuk kepentingan pemberitaan, tetapi Kades Pegagan malah bertindak diluar dugaan. Dalam Video viral diberbagai media terlihat Kades menendang Bagian Perut Jurnalis, tentu kelakuan itu sangat miris. Kades diduga tidak mengetahui Tupoksinya sebagai Kepala Desa dan Pengguna Anggaran. Dalam UU 14 Tahun 2008 disebutkan Menurut Pasal 7 UU KIP, para kepala daerah, kepala sekolah, kepala desa dan badan publik lainnya wajib menyediakan informasi tentang :
1. Rencana anggaran dan belanja
2. Laporan keuangan
3. Laporan pelaksanaan program
4. Informasi tentang fasilitas dan sarana.
5. Informasi tentang kualitas pegawai dan staf
Selain itu, UU KIP juga menuntut untuk :
1. Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap
2. Menyediakan informasi dalam waktu yang tepat
3. Menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses
4. Menjelaskan informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Ditempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia Tapanuli Utara Lamhot Silaban, ST mengecam kejadian tersebut, minta pihak Polres Dairi segera mengusut kejadian tersebut dan memproses secara Hukum. Karena hal tindakan Kades Pegagan VI tersebut sudah masuk dalam kategori penghalangan-halangan tugas Jurnalistik. Itu tercatat dalam UU Nomor.40 Tentang Pers, pada Bab VI pasal 28 yang berbunyi ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan Hukum dengan melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana Penjara Paling lama 2 tahun atau Denda sebesar Rp.500.000. (lima ratus juta rupiah)’ dan juga pasal penganiayaan wajib diterapkan karena sudah melakukan kontak fisik dengan kekerasan, pungkas Lamhot kepada media ini Senin,08/09/2025.
Menguatkan Dugaan pelanggaran Hukum terkait Tindakan Kepala Desa Pegagan Julu VI tersebut Praktisi Hukum Aleng Simajuntak, SH turut memberikan komentar terkait kejadian tersebut, Aleng menilai Sudah selayaknya Kepala Desa memberikan ruang kepada publik terkait Anggaran yang dikelolanya. Bukan malah membuat Citra Kepala Desa tercoreng dengan tindakannya. Disamping dugaan Pelanggaran terhadap UU Pers Nomor.40 Tahun 1999, Kades tersebut juga bisa dikenakan Pasal berlapis dengan pasal Penganiayaan. Karena tidak dibenarkan secara apapun berkelakuan Anarkis terhadap Publik apalagi yang notabene Wartawan. “Kita sebagai Praktisi Hukum sangat menyanyangkan kejadian tersebut, Itu bisa dikenakan Pasal berlapis, Contohnya UU Pers Nomor.40 Tahun 1999 pada Bab IV pasal 28, Pasal 18 ayat 1 UU Pers, Pasal 351 Penganiayaan Fisik kalau ada ancaman atau kekerasan ditambah pasal 335/170 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan atau ancaman, Terang Aleng.
Lamhot juga membeberkan tentang UU Pers adalah Leg Spesialis, dan meminta pihak Polres Dairi Cermat dalam menerapkan Pasal pelanggaran terhadap Tindakan kepala Desa tersebut. Dan berharap menindak tegas pelaku sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI. ” Saya tegaskan, UU Pers adalah Leg Spesialis, kita meminta Polres Dairi menerapkan UU tersebut sebagai jeratan Hukum bagi Pelaku, Tukasnya.(S.Sihombing).