Kasus Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Divonis 14 Tahun Penjara, Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Beri Penjelasan

Lampung Tengah,Harianmetropolis.com – 

Perkara pembunuhan yang sempat menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, akhirnya mencapai putusan akhir. Terdakwa Agus Sadewo bin Rusli Muhtar dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Sabtu (06/12/2025)

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Perkara dengan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns ini kini telah berstatus minutasi setelah majelis hakim menilai unsur-unsur delik pembunuhan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sementara untuk Kronologi Kasus Dimulai dari Cekcok di Pasar, Berakhir dengan Dua Luka Tusuk Mematikan

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2025, saat terdakwa dan korban Surya bin Gustami terlibat cekcok yang dipicu persoalan komentar di media sosial.

Cekcok yang awalnya berupa adu mulut berubah menjadi pembunuhan ketika korban mengambil sebilah kayu jenis kaso, sementara terdakwa mengeluarkan pisau katana dengan bilah 8,8 cm dari tas pinggangnya.

Diketahui,Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing pada leher kiri dan dada kiri korban.

Sementara Hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menyebutkan sebagai berikut

– Luka tusuk menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung

-kemudian dari luka tusukan tersebut mengalami perdarahan masif pada rongga dada sehingga Menjadi sebab pasti kematian

Fakta inilah yang menjadi dasar kuat bagi jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, tetapi pembunuhan.

Kasi Intel Kejari Lampung Tengah Alfa Dera saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya menyebut kasus tersebut adalah murni Unsur Kesengajaan Terpenuhi, dan Bukan Perkara Biasa

“Unsur Kesengajaan Terpenuhi, Ini Bukan Perkara Biasa” . Jelasnya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, yang ikut memperkuat analisis penuntutan bersama JPU Yuri Syahputra, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembuktian di persidangan mengarah jelas pada tindak pidana pembunuhan.

“Dua luka tusuk itu mengarah tepat ke titik mematikan. Dari visum, autopsi, hingga kronologi kejadian, seluruhnya menunjukkan adanya perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 338 KUHP. Ini bukan penganiayaan mengakibatkan mati, tetapi pembunuhan” . ujar Alfa Dera.

Alfa Dera atau yang akrab di sapa Alfa selaku kasi Intel menegaskan bahwa jaksa tidak hanya melihat kronologi kejadian, tetapi juga niat, alat, posisi tusukan, kekuatan dorongan, dan akibat fatal yang ditimbulkan, sehingga unsur kesengajaan terbukti secara objektif.

“Tuntutan Jaksa Hampir Maksimal dari Ancaman 15 Tahun Penjara”

“Jaksa menuntut Agus Sadewo dengan pidana 14 tahun, hanya terpaut satu tahun dari ancaman maksimal Pasal 338 KUHP”

Jaksa menyampaikan ada beberapa hal untuk pertimbangan

Hal yang Meringankan :

-Terdakwa tidak berbelat belit dan berterus terang selama persidangan.

-Terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara Hal yang Memberatkan :

-Tidak perdamaian dengan keluarga korban.

-Menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

-Memicu kerusuhan dan pembakaran setelah peristiwa pembunuhan.

Majelis Hakim Sepakat: Pembunuhan Terbukti, Tuntutan Tepat

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan alternatif pertama.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana 14 tahun penjara, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk:

-Pisau katana

-Kayu jenis kaso

-Pakaian korban dan terdakwa yang berlumuran darah

-Sling bag milik terdakwa

Sementara beberapa barang bukti lain, seperti handphone Oppo A12, dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Kini Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Apresiasi Putusan Hakim yang Sejalan dengan Tuntutan

Kasi Intel Alfa Dera menegaskan bahwa putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan menunjukkan bahwa proses pembuktian berjalan profesional dan objektif.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kami bersyukur seluruh fakta persidangan diakomodasi majelis hakim dalam putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan terus menjaga integritas penanganan perkara, terutama yang melibatkan nyawa manusia dan berdampak luas pada ketertiban masyarakat.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara. Seluruh hak terdakwa dalam persidangan dipastikan tetap terpenuhi.

Perkara pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian publik di Lampung Tengah. Dengan vonis 14 tahun penjara yang sejalan dengan tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya: penegakan hukum tegas, transparan, dan berpihak pada keadilan masyarakat.

 

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *