Pesawaran, Lampung – Kasus kehilangan dua unit telepon genggam di gerai Indomaret Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya akses rekaman CCTV ditunda dengan alasan SOP, kini muncul dugaan kelalaian pegawai setelah pihak yang disebut sebagai supervisor tidak kunjung hadir sesuai waktu yang dijanjikan.
Sebelumnya, pegawai toko menyampaikan bahwa rekaman CCTV hanya dapat diakses oleh supervisor dan diminta untuk datang kembali keesokan harinya. Namun, saat keluarga korban kembali pada Kamis (19/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, supervisor yang disebut bernama Muhamad Sipur Hasan belum juga berada di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga korban. Penanganan yang dinilai lambat dan tidak sigap memunculkan kesan bahwa peristiwa kehilangan tersebut tidak dianggap sebagai hal yang mendesak, padahal waktu sangat krusial untuk menelusuri bukti awal melalui rekaman CCTV.
Keterlambatan kehadiran pihak yang berwenang membuka akses rekaman dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan dan penanganan insiden di tingkat gerai. Terlebih, kejadian kehilangan terjadi lebih dari satu kasus dalam waktu yang hampir bersamaan, sehingga seharusnya mendapat perhatian serius dari manajemen setempat.
Dalam perspektif hukum, peristiwa ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa. Sementara Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang baik, benar, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen apabila terdapat unsur kelalaian dalam pelayanan yang diberikan. Dalam konteks ini, lambannya respons, tidak adanya kepastian waktu, serta tidak hadirnya pihak yang berwenang dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap kualitas pelayanan tersebut.
Meski secara umum area parkir bukan merupakan tempat penitipan barang dan tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik, namun publik menilai bahwa pengelola usaha tetap memiliki kewajiban moral dan operasional untuk memberikan rasa aman serta respons cepat ketika terjadi insiden di lingkungan usahanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak manajemen gerai terkait keterlambatan supervisor maupun langkah konkret yang akan diambil dalam menangani kasus ini.
Keluarga korban menyatakan akan terus menempuh langkah lanjutan, termasuk meminta rekaman CCTV secara resmi serta mempertimbangkan pelaporan ke pihak berwajib guna mendapatkan kejelasan atas peristiwa yang terjadi.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme pelayanan di sektor ritel modern, tidak hanya dalam transaksi jual beli, tetapi juga dalam menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen.
(Mr.u)





