Kasus Diamankan Ibu Muda di  Parung Panjang Sesuai Persedur

Oplus_0

Harianmetropolis.com, Kabupaten Bogor, –  Terkait pemberitaan di salah satu media online tentang diamankan ibu muda berusia 30 tahun atas dugaan terlibat dalam kasus Ranmor.

‎Setelah awak media melakukan investigasi dengan benar dan wawancara kepada pihak polsek parung panjang dan saksi bahwa telah diamankan pada hari selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan sesuai dengan bukti berdasarkan CCTV rumah korban yang menunjukkan bahwa saudari RA telah membawa motor korban. Kemudian RA bersedia ikut ke kantor polisi dengan syarat didampingi oleh suaminya.Anak RA dibawa oleh suaminya karena tidak ada yang bisa menjaga anak tersebut waktu itu.

‎Setelah dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW) , RA mengaku tidak mencuri, melainkan sedang mengambil tempelan narkotik jenis sabu.

‎Pihak penyidik Polsek Parung Panjang langsung menghubungi Polres Bogor bagian Narkoba karena tidak ada bagian Narkoba di Polsek Parung Panjang.

‎RA dibawa ke Polres Bogor oleh Satnarkoba Polres Bogor Unit 2 untuk

‎Klarifikasi Kasus diamankan Ibu Muda di Parung Panjang.

‎Terkait pemberitaan tentang diamankan ibu muda berusia 30 tahun atas dugaan terlibat dalam kasus Ranmor.

‎”Kami ingin memberikan klarifikasi sebagai berikut:

‎Diamankan nya RA dilakukan berdasarkan CCTV rumah korban yang menunjukkan bahwa saudari RA telah membawa motor korban.RA bersedia ikut ke kantor polisi dengan syarat didampingi oleh suaminya, anak RA dibawa oleh suaminya karena tidak ada yang bisa menjaga anak tersebut,” Ujar Penyidik Polsek Parung Panjang.

‎Setelah dilakukan BAW, RA mengaku tidak mencuri melainkan sedang mengambil tempelan narkotik jenis sabu.

‎Pihak penyidik Polsek Parung Panjang langsung menghubungi Polres Bogor bagian Narkoba karena tidak ada bagian Narkoba di Polsek Parung Panjang.

‎RA dibawa ke Polres Bogor oleh Satnarkoba Polres Bogor Unit 2 untuk proses lebih lanjut.

‎”Kami ingin memastikan bahwa proses diamankan dan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.Kami berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami kasus penangkapan ibu muda di Parung Panjang. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan prosedur kepolisian, ” Imbuh penyidik Polres Parung Panjang.

‎Di Tempat yang berbeda Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat  Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) mengingatkan serta menegaskan untuk seluruh wartawan bahwa dalam menayangkan pemberitaan harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yang salah satunya harus melakukan konfirmasi terhadap instansi yang diberitakan serta jangan menayangkan berita yang tidak sesuai dengan fakta.

‎” Saya Selalu Sekretaris Jenderal Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Dewan Pimpinan Pusat tak henti – hentinya mengingatkan untuk seluruh profesi wartawan agar dalam menayangkan pemberitaan harus lah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam pemberitaan harus melakukan konfirmasi terhadap instansi yg diberitakan agar berita harus sesuai fakta dan berimbang serta jangan seolah-olah pengiringan opini publik yang menyesatkan serta pemberitaan terkesan berbentuk opini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, ” Ujar Baday selaku Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI.

‎Sesuai dengan undang – undang Pers Pasal 5 ayat (1) nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi ” bahwa Pers berkewajiban memberitakan secara akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.Jika ada pemberitaan oleh media yang tidak sesuai fakta serta merugikan orang dan instansi yg diberitakan segera melaporkan ke dewan pers untuk ditindaklanjuti bahkan bisa dibawa ke pidana jika ada unsur pencemaran nama baik dan instansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *