Jangan Tutup Ruang Publik Dengan Pembungkaman Hanya Karena Menutupi Pelanggaran Berjamaah Demi Keuntungan Pribadi!!

OPINI: TRI AGUS

Hari ini, publik dihadapkan pada kenyataan bahwa ditengah Program yang katanya Efisiensi Anggaran namun nyatanya Pemboncosan serta pemalakan dana APBD masih terus berlanjut dan menjadi beban yang terus menerus menghimpit serta menjadi tanggungan.

Ironi besar kini terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang megap-megap. APBD yang semestinya digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, kini seolah difoya-foyakan oleh kepentingan segelintir golongan.

Salah satu hal yang nampak adalah adanya kabar penyelundupan pengangkatan Honorer Baru, pasca penerimaan P3K di akhir tahun 2024. Padahal sejatinya pengangkatan Honorer menjadi P3K adalah salah satu program pemerintah Pusat untuk mengurangi jumlah tenaga honorer yang ada di daerah, mirisnya usai pengangkatan, para elite pemerintahan seolah menjadikan ini sebagai Projek untuk menggali dan mengakomodasi kepentingan pribadi serta golongan dengan merekrut honorer baru dengan jumlah yang hampir sama.

Keputusan yang tidak hanya pragmatis, tapi juga kerdil secara moral dan melukai nilai-nilai Etika serta terindikasi mengangkangi aturan yang ada. Mereka menutup mata akan Beban APBD yang makin menggunung, mematikan harapan rakyat untuk mendapatkan Fasilitas pembangunan yang makin memadai, dan mencederai aturan yang telah ditetapkan.

Yang lebih ironis, setelah semua ini terjadi, para elite pemerintahan bukannya bertanggung jawab, malah saling cuci tangan bahkan menutup diri. Pemerintah daerah/Kota dibiarkan kelimpungan mencari dana untuk menganggarkan jumlah gaji para tenaga honorer yang tidak sedikit dalam satu tahunnya bahkan bisa mencapai Milyaran Rupiah dalam setahun, dimana apabila dana itu dimanfaatkan untuk pembangunan, alangkah lebih bermanfaat bagi rakyat dari pada menumpuk tenaga honorer dikantor-kantor OPD tanpa adanya manfaat berarti.

Pemerintah pusat pun kabarnya melarang untuk merekrut kembali honorer baru pasca Akhir Tahun 2024

Para Elite DPRD yang juga berasal dari partai politik yang dipilih langsung oleh Rakyat juga terkesan tutup mata dan gagal bahkan mengamini praktik ini. Mereka sejatinya harus turun tangan memastikan bahwa pemerintah Daerah melakukan apa yang seharusnya dilakukan bukan malah mendukung pelanggaran bahkan ikut berkonspirasi membocorkan dan menambah tanggungan APBD ditengah-tengah Efisiensi Anggaran.

Selain Penambahan Tenaga Honorer baru, Pergantian Kendaraan Dinas Bagi Kadis serta Dinas Luar Pejabat juga menjadi isu hangat di tengah efisiensi Anggaran.

Ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua: berhentilah membuat keputusan sempit dan elitis yang hanya menguntungkan segelintir elite. Jangan lagi menutup ruang publik dengan pembungkaman hanya karena menutupi pelanggaran berjamaah demi keuntungan pribadi.

Hari ini, gelombang perlawanan rakyat tidak berhenti sampai disini,. Masyarakat meminta para pemimpin daerah benar-benar menepati janji Politiknya saat berkampanye saat itu, bukan malah ikut-ikutan dalam pusaran kekuasaan praktis hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan.

Rakyat sudah bangkit. Jangan anggap mereka bodoh.

===================================

Tentang Penulis:

TRI Agus adalah wartawan yang mengaku lulus dari Universitas Gajah Mungkur (UGM) , Fakultas Ilmu Politik Perkeliruan—kampus fiktif yang tak masuk data Dikti. Ia dikenal sebagai mahasiswa abadi yang lebih sering nongkrong daripada kuliah, tapi justru dari sanalah ia paham bahwa politik kita sering lebih mirip drama absurd ketimbang tata kelola negara.

Menurut TRI AGUS, melihat elite pemerintahan yang cuek terhadap beban APBD seperti menyaksikan dosen killer yang pura-pura tidak tahu mahasiswa belum makan tiga hari. Bedanya, kalau mahasiswa bisa ngutang di warteg, APBD tidak bisa. Jadi, kalau tulisan ini bikin Anda tersindir atau tersedak, silakan koreksi—tapi jangan banting HP, karena harganya lebih mahal dari janji politik.

===================================

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya tanggung jawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp redaksi seperti tertera pada box Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *