Lampung,Harianmetropolis.com –
Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran, berinisial EJ, meninggal dunia usai mengalami serangan jantung. EJ sempat mendapat perawatan medis di RS GMC Pesawaran sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Sabtu (26/6/2025) malam.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, EJ sempat mengalami kejang saat berada di sel tahanan.
“Petugas langsung membawa EJ ke RS GMC. Saat tiba, ia masih bernafas dan langsung ditangani tim medis. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Rekam medisnya sudah ada,” kata Heri, Rabu (13/8/2025).
Heri menambahkan, pihak keluarga hadir di rumah sakit saat EJ dinyatakan meninggal.
“Kami dan pihak rumah sakit sudah menawarkan autopsi, tapi keluarga menolak dan menyatakan menerima. Mereka juga menyaksikan langsung kondisi EJ,” ujarnya.
Dokter RS GMC, dr Intan, menjelaskan EJ datang dalam kondisi lemah.
“Pasien bernafas lambat namun dalam. Saat dipantau, nadinya 34 per menit dan saturasi oksigen 54 persen,” kata Intan.
Menurutnya, kondisi EJ terus menurun hingga nadinya tak teraba. Tim medis pun melakukan prosedur pijat jantung.
“Upaya sudah dilakukan, tapi pada pukul 22.50 WIB kami nyatakan EJ meninggal dunia karena tidak ada tanda-tanda kehidupan,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian meminta pemeriksaan luar. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda kekerasan.
“Tidak ada memar, lebam, atau luka akibat benda tumpul maupun tajam. Pemeriksaan disaksikan ayah, ibu, dan kakak EJ yang juga petugas kesehatan,” tambah Intan.
Diketahui, EJ bersama rekannya RS, seorang residivis, ditangkap pada Juli 2025 di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, atas kepemilikan sabu-sabu.
(Red)