Feri Isrop. S.H : Kinerja Kejari Lubuk Linggau Dipertanyakan, Belum Penetapan Tersangka Kasus PMI Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Supremasi hukum kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Suwarno pada saat ini, dipertanyakan hal ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari publik dan salah satunya penggiat control sosial, mengenai penetapkan tersangka dalam perkara yang menyeret institusi kemanusiaan Kantor PMI.

Feri Isrop. S.H saat ditemui awak media selasa 2 September 2025 dimintai tanggapan ia diketahui merupakan salah satu alumni Hukum Tata Negara (HTN) STAI Bumi Silampari Kota Lubuk Linggau angkatan ke dua, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk serius dalam penegakan dan kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret adanya dugaan dua orang bakal ditetapkan tersangka.

“Kemarin sempat viral di media, sosial bahwa diperkirakan bulan Agustus 2025, bakal ditetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi kantor PMI Kota Lubuk Linggau, pada, kenyataan sampai sekarang belum ada kejelasan, ada apa?.. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.” ujar Feri Isrop.

Pada pemberitaan sebelumnya kejaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, mendalami kasus dugaan penyimpangan uang pengganti kantong di palang merah (PMI) kota Lubuklinggau.

Sebagaimana dilansir di media online Tribun Sumsel Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani menyampaikan bila penanganan perkara PMI itu akan memasuki penetapan tersangka.

“Untuk kemungkinan tersangka ada dua orang,” kata Armein pada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *