Bandar Lampung – Dugaan praktik BBM ilegal di kawasan Panjang kian menguat dan menjadi ujian serius bagi ketegasan negara di sektor maritim dan energi. Informasi mengenai aktivitas kapal tongkang yang diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa kelengkapan dokumen di perairan Pantai Selaki, Panjang, tidak hanya beredar di lapangan, tetapi juga telah viral di media sosial dan disorot sejumlah media daring.
Pelabuhan Panjang merupakan jalur strategis distribusi energi nasional yang semestinya berada di bawah pengawasan ketat negara. Dalam konteks negara hukum, viralnya dugaan BBM ilegal ini seharusnya menjadi alarm dini bagi seluruh institusi terkait, bukan diperlakukan sekadar sebagai isu media sosial yang lalu begitu saja.
Hasil penelusuran wartawan menunjukkan perairan Selaki Panjang kerap dilalui kapal tongkang pengangkut BBM. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, manifest muatan, serta pengawasan administratif sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Situasi tersebut menempatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang dalam sorotan tajam. Sebagai otoritas pelabuhan, KSOP memegang mandat strategis untuk mengawasi keselamatan pelayaran dan legalitas operasional kapal. Lemahnya pengawasan, jika terbukti, membuka ruang penyalahgunaan jalur laut untuk kepentingan ilegal.
Wartawan memperoleh keterangan dari sumber berinisial RS yang menyebut dugaan asal muatan solar berasal dari gudang penimbunan BBM di kawasan Tarahan, dekat Pelabuhan Pertamina Panjang, yang dikaitkan dengan Kopda Jeksen Ari Wibowo, anggota TNI AD, bersama seorang warga sipil berinisial H. Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih berupa keterangan narasumber, belum diverifikasi secara independen, dan bukan kesimpulan redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, KSOP Panjang, Pertamina, aparat penegak hukum, maupun institusi TNI AD belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Team)




