DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Desak Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Metro Agar Segera Turun Ke Bawah Cek Penerima Bansos !!


Kota Metro,Harianmetropolis.com

Tanggapi Rumor (Bansos) Tak tepat sasaran ,Dewan Pimpinan Daerah Ormas BIDIK (Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi)Provinsi Lampung Pinta Kepala Dinas Sosial Kota Metro agar segera turun ke bawah untuk mengecek warga penerima Bantuan sosial (Bansos) PKH,maupun BPNT. Rabu(05/03/2025)

Menurut ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung R.Sentot Alibasyah atau yang akrab disapa Sentot kepada media ini mengatakan ,bahwa pihak nya berharap agar Kepala Dinas Sosial(Kadinsos) kota metro segera lakukan pengecekan kepada setiap warga penerima (Bansos) agar rumor atau isu yang beredar segera terjawab

” Kami jajaran Ormas Bidik Provinsi Lampung mendukung penuh kepada dinas sosial kota metro untuk lakukan pengecekan kebawah agar melihat dan mengetahui warga penerima bantuan itu seperti apa kenyataanya dibawah” . Tegas Sentot ketua Ormas Bidik Provinsi Lampung

Masih dikatakan Sentot dirinya menjelaskan ,bahwa informasi kejadian bantuan tidak tepat sasaran tersebut bukan hanya di tahun tahun ini saja namun sejak beberapa tahun sudah terjadi bahwa bantuan sosial (Bansos) selalu  ada yang terjadi tidak tepat sasaran.

” Kami rasa isu Bansos tak tepat sasaran itu bukan menjadi rahasia umum lagi ya,dan bukan baru baru ini saja namun sejak dari dulu sudah banyak warga yang mengeluhkan bahwa bansos itu sering terjadi tak tepat sasaran” . Terang Sentot

Lanjutnya Sentot dirinya berharap kepada kepala dinas sosial (Kadinsos) kota metro agar dapat benar benar memonitoring pendamping program keluarga harapan(PKH), pekerja sosial masyarakat(PSM) dan TKSK yang dilapangan agar dapat memberikan data yang betul betul penerima bantuan tersebut masuk kriteria orang tak mampu

“Kami jajaran Ormas Bidik berharap agar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Metro ini dapat memonitoring pendamping PKH, PSM maupun TKSK yang dilapangan tujuan nya adalah agar mereka ini memberikan data penerima bantuan yang benar benar masuk katagori orang tak mampu” . Harapnya

“Dan kalau bisa Kepala Dinas Sosial(Kadinsos) Kota Metro ini ambil sikap berikan sanksi tegas kepada oknum Oknum pendamping PKH, PSM maupun TKSK yang dilapangan apabila mereka memberikan data penerima bantuan yang tidak masuk kriteria,agar rumor yang beredar dimasyarakat terjawab semua karena selama ini rumor yang beredar Bansos itu selalu tidak tepat sasaran sehingga nya menimbulkan cemburu sosial, sampai keluar selogan bahasa dari masyarakat bahwa yang mampu dapat bantuan yang miskin dibiarkan” . Bebernya

“Kami percaya dan yakin dengan kinerja Dinas Sosial Kota Metro untuk menangani permasalahan ini” . Ucapnya Sentot

Diketahui bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diatur oleh :

– Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin

– Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

– Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia

– kemudian Juknis Penyaluran Bansos Tunai

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *