Desa Ongka Persatuan Bentuk Koperasi Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Mandiri Sesuai Instruksi Presiden

Foto bersama peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 15 Mei 2025. Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

Parigi Moutong – Pemerintah Desa Ongka Persatuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Ongka Persatuan, dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Musdesus ini difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Ongka Malino: Arif, S.Sos, Adnat, S.T, Iksan Ungge Baris, dan Makmur Us Ndala.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di setiap desa atau kelurahan di Indonesia, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk:

  • Menggerakkan ekonomi desa

  • Mengurangi ketergantungan pada bantuan luar

  • Menciptakan lapangan kerja dan usaha produktif berbasis potensi lokal

  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi dari desa

Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 mendorong pembentukan lebih dari 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Presiden menegaskan bahwa koperasi ini harus menjadi milik bersama warga desa dan dikelola secara gotong royong.

Kepala Desa Ongka Persatuan, Saparin MP Majoloi, dalam sambutannya menyampaikan komitmen desa untuk menjalankan kebijakan Presiden dengan serius.

“Kami percaya bahwa melalui koperasi, masyarakat bisa mandiri secara ekonomi. Tidak hanya menunggu bantuan, tetapi mampu menciptakan peluang dan kesejahteraan bersama,” ujar Saparin.

Dalam Musdesus ini, warga menyepakati pembentukan Kopdes Merah Putih dan membentuk tim persiapan yang akan segera menyusun dokumen koperasi seperti AD/ART, mengurus badan hukum ke Kementerian Koperasi dan UKM, serta merancang unit usaha awal.

Tenaga Pendamping Kecamatan, Arif, S.Sos, menambahkan bahwa koperasi ini harus dijadikan alat perjuangan ekonomi masyarakat desa.

“Kopdes Merah Putih bukan milik segelintir orang. Ini milik seluruh warga desa. Siapa saja boleh bergabung, dan keuntungannya harus kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelatihan dan penguatan kapasitas bagi pengurus dan anggota agar koperasi berjalan profesional, transparan, dan berkelanjutan.


Pembentukan koperasi ini didasarkan pada:

  1. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  3. Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi

  4. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang memberi kewenangan desa untuk mengelola potensi dan sumber daya melalui kelembagaan ekonomi desa.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, pemerintah pusat hingga desa bergerak bersama membangun ekonomi dari akar rumput.

Dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih, Desa Ongka Persatuan menjadi bagian dari gerakan nasional membangun desa yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dan menjadikan koperasi sebagai tempat bertumbuhnya harapan ekonomi bersama.

Pos terkait