PARIGI – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, menegaskan komitmen institusinya dalam menindak tegas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus saat menjawab pertanyaan awak media usai memimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Parigi Moutong dari AKBP Jovan Reagan Samual kepada AKBP Hendarawan Agustian Nugraha di halaman Mapolres Parigi Moutong, Selasa (6/5/2025).
“Pasti kita proses (aduan PETI Karya Mandiri) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
— Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah
Lebih lanjut, Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya akan membidik para pemodal atau cukong yang terlibat dalam pembiayaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ini (PETI) sudah saya sampaikan ke Kapolres yang baru. Mudah-mudahan ini bukan hanya janji, tapi bisa kita buktikan bersama. Prinsip kami adalah anti terhadap segala bentuk ilegalitas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda turut meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan guna memperkuat penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di daerah.
“Kami mohon bantuan, dukungan, dan kerja sama dari masyarakat serta stakeholder lainnya dalam memberantas kegiatan ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4/2025), sekelompok pemuda dari Kecamatan Ongka Malino resmi melaporkan aktivitas PETI di Desa Karya Mandiri ke Polda Sulawesi Tengah. Laporan tersebut dilandasi kekhawatiran atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Taslim, salah satu perwakilan pelapor, menyampaikan bahwa keberadaan tambang ilegal telah mengancam keberlangsungan sektor pertanian, terutama sawah produktif sebagai penyangga pangan di wilayah tersebut.
“Karena upaya masyarakat dan pemberitaan media belum mampu menghentikan aktivitas haram ini, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Taslim.
Dalam laporan tersebut, para pemuda turut mencantumkan nama-nama yang diduga sebagai pemodal utama aktivitas PETI, antara lain berinisial Rk dari Desa Tinombala, serta Aj, Up, dan An, lengkap dengan alamat domisili masing-masing.
“Mereka ini diduga kuat memodali aktivitas PETI di pesisir sungai yang biasa masyarakat sebut sebagai ‘Koala Merah’,” tambahnya.
Penegasan dari Kapolda Sulteng menjadi harapan baru bagi masyarakat Kecamatan Ongka Malino yang telah lama menyuarakan keresahan terhadap maraknya aktivitas PETI. Kini, publik menanti realisasi dari janji penegakan hukum yang adil dan transparan.