Pesawaran – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 di Desa Sinar Bandung, Kecamatan Negeri Katon, menjadi sorotan setelah munculnya laporan masyarakat yang menilai sejumlah kegiatan perlu ditelusuri lebih jauh.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran menyatakan tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup signifikan, namun pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan di tengah masyarakat.
Total pagu anggaran Tahun 2024 tercatat sebesar Rp 793.501.000. Beberapa kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:
- Drainase Dusun II RT 01: Rp 133.755.200
- Pengadaan Lampu Jalan: Rp 90.000.000
- Pengadaan Bibit: Rp 35.625.000
- Seragam Linmas: Rp 19.000.000
- Penyertaan Modal Desa: Rp 15.000.000
- Lomba Bhakti Gotong Royong: Rp 33.810.000
Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriyansah, menyebut bahwa berdasarkan laporan warga, terdapat sejumlah catatan terkait hasil pekerjaan di lapangan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
“Dari keterangan yang kami terima, ada beberapa kegiatan yang memunculkan pertanyaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun keterbukaan informasi. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Sorotan tidak berhenti pada tahun 2024. Pada Tahun Anggaran 2025, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah program, termasuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai yang cukup besar.
Rincian kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:
1. Sumur Bor Dusun IV RT 03: Rp 38.702.000
2. Pengadaan Lampu Jalan: Rp 12.000.000
3. Talut Penahan Tanah: Rp 13.764.000
4. Pembuatan Tenda: Rp 15.064.000
5. Pengadaan Bibit: Rp 36.000.000
6. Penyertaan Modal BUMDes: Rp 165.000.000
Menurut informasi warga, beberapa program tersebut dinilai belum sepenuhnya terbuka, baik dalam proses pelaksanaan maupun hasil yang dapat diakses publik. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan secara transparan.
ASWIN menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk itu, mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, itu harus dijawab dengan data dan keterbukaan. Di sinilah pentingnya audit dan klarifikasi resmi,” tegas Febriyansah.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dana desa pada prinsipnya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sinar Bandung, Hasan Basri, belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi perhatian publik.
(Red)





