Oleh: Warga Kedondong si fakir ilmu
Cerita ini berawal dari rasa penasaran saya sebagai warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Masa kepengurusan BUMDes sudah selesai. Kurang lebih lima tahun berjalan. Namun sepengetahuan saya sebagai warga, sampai hari ini belum pernah ada penjelasan yang benar-benar utuh dan mudah dipahami oleh masyarakat terkait: BUMDes ini menjalankan usaha apa, berapa hasilnya, dan bagaimana perkembangannya.
Kalau melihat di lingkungan sekitar, bukan hanya saya yang merasa demikian. Banyak warga yang juga belum mengetahui secara jelas:
- jenis usaha yang dijalankan,
- besaran modal yang dikelola,
- hasil usaha (untung atau rugi),serta apakah ada evaluasi rutin setiap tahun sehingga meminimalkan kerugian,.
- mengacu pada aturan seperti UU Desa, Permendesa tentang BUMDes, dan UU Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan BUMDes seharusnya dilakukan secara terbuka dan dapat diketahui masyarakat.
Saya pribadi pernah menghadiri Musyawarah Desa tahun 2025. Dalam forum tersebut, para kepala dusun menyampaikan hasil musyawarah di wilayahnya masing-masing. Saat giliran BUMDes, saya berharap ada pemaparan laporan usaha atau rencana ke depan.
Namun yang saya lihat saat itu, belum ada penyampaian laporan usaha secara rinci. Yang disampaikan justru usulan pengadaan lampu tenaga surya. Dari situ muncul pertanyaan sederhana di benak saya sebagai warga: jika BUMDes telah berjalan selama beberapa tahun, bagaimana sebenarnya hasil dari usaha yang telah dijalankan?
Di sisi lain, pada tahun 2025 terdapat alokasi dana desa untuk ketahanan pangan sekitar 20 persen, yang jika dilihat dari informasi yang beredar di masyarakat nilainya kurang lebih mencapai Rp300 juta.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan:
bagaimana mekanisme pengelolaannya,
apakah melibatkan BUMDes atau tidak,
serta apa hasil dan manfaat yang sudah dirasakan masyarakat.
Hingga saat ini, setidaknya yang saya ketahui sebagai warga, penjelasan terbuka mengenai hal tersebut belum banyak disampaikan ke publik.
Kegelisahan masyarakat sebenarnya sederhana. Jika dalam laporan disebutkan adanya kerugian, maka wajar jika masyarakat juga ingin mengetahui: di mana letak kendalanya dan bagaimana langkah perbaikannya. Karena dalam sebuah usaha, yang diharapkan bukan hanya berjalan, tetapi juga ada perkembangan.
Sebagai perbandingan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, usaha kecil seperti pedagang gorengan dengan modal terbatas saja umumnya memiliki perhitungan agar tetap bisa berjalan dan menghasilkan.
Perbandingan ini tentu bukan untuk menyamakan kondisi, melainkan sebagai gambaran bahwa setiap usaha idealnya memiliki arah dan target yang jelas.
BUMDes sendiri bukan sekadar pelengkap administrasi desa. Dari awal dibentuk untuk menjalankan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Karena itu, wajar jika masyarakat berharap adanya kejelasan:
jika ada keuntungan, bagaimana pengelolaannya,
jika mengalami kerugian, apa penyebab dan rencana perbaikannya.
Apalagi yang dikelola adalah dana desa, yang pada dasarnya merupakan milik bersama, bukan milik pribadi.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan harapan agar ke depan pengelolaan BUMDes dapat lebih terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Harapan ke depan sederhana:
adanya laporan yang jelas dan disampaikan secara terbuka dalam Musyawarah Desa,
informasi yang bisa diakses masyarakat,
serta adanya perbaikan nyata dalam pengelolaan usaha.
Karena pada akhirnya, BUMDes adalah milik desa dan masyarakat, dan keberhasilannya diukur dari manfaat yang benar-benar dirasakan bersama.
Sebagai penutup, muncul satu pertanyaan yang mungkin juga dirasakan oleh masyarakat lainnya: apakah kondisi seperti ini hanya terjadi di Desa Kedondong, atau juga terjadi di desa lain, bahkan di kecamatan lain?
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis sebagai warga. Jika terdapat perbedaan data atau informasi, penulis terbuka terhadap klarifikasi dari pihak terkait.





