Harianmetropolis.com
Rohul, Riau
Pembangunan di Desa merupakan wujud nyata dalam sinergitas antara Masyarakat dan Pemerintah Desa. Desakan kebutuhan sosial, kesehatan dan Pendidikan dinyatakan dalam berbagai upaya nyata untuk peningkatan pelayanan untuk masyarakat terlebih untuk Waga Desa itu sendiri.
Dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ada delapan butir yang menjadi program nasional sekaligus turun sampai tingkat Desa. Pada Butir ke 6 Asta Cita tersebut dikatakan “Pembangunan Dari Desa Untuk Pemerataan Ekonomi” dan tidak kalah pentingnya adalah pada Butir ke empat Asta cita “Pengembangan sumber daya manusia dan kesetaraan Gender”. Dari dua Butir Asta cita tersebut diatas sudah seharusnya menjadi acuan kuat dalam tindakan maupun realisasi setiap daerah sampai ke Desa.
Di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Bangunan Paud dan Balai Pengobatan berdiri dalam satu bangunan. Dalam amatan media ini pada Senin, 09/06/2025 terdapat satu bangunan tetapi dalam dua Fungsi. Jika diamati dari luar gedung seperti nampak dalam nomenklatur bangunan mungkin nantinya akan bersamaan di fungsikan, satu untuk balai pengobatan Desa dan Taman Bermain Anak Usia Dini.
Yang menjadi pertanyaan Masyarakat ada beberapa yang muncul dan dikatakan kepada media ini, yaitu : Apakah nantinya Nomenklatur bisa berjalan secara bersamaan? Apakah tidak menggangu antara kegiatan Anak Paud dan Balai Pengobatan?. Dituturkan DR (42) yang mengaku warga Desa Pauh pada senin lalu “kami masyarakat Desa Pauh bingung bagaimana system pelayanan kesehatannya nanti? Apakah tidak menjadi Lucu bangunan tersebut? Apakah perencanaan nya sudah dipikirkan secara matang?, tanya DR.
Ketika ditanya terkait Apakah Pembangunan Paud dan Balai Pengobatan ini sudah sesuai dengan Musdes? DR mengatakan dianya tidak pernah dapat undangan dari Kantor Desa sehingga dia tidak tahu-menahu tentang bangunan itu yang tiba-tiba telah berdiri, ucapnya. TRS yang juga mengaku warga Desa Pauh juga merasa kaget ketika ada bangunan di tengah Kebun Sawit yang cenderung jauh dari Pemukiman masyarakat. “Coba nanti kalau sudah di fungsikan apakah tidak menjadi beban bagi orangtua untuk mengantar anaknya sekolah kesana?, ucapnya. Dianya juga menanyakan alas Hak tanah bangunan itu bagaimana? Itu harus dijelaskan kepada masyarakat dan perlu disampaikan secara transparan.ucapnya.
Fakta dilapangan, ketika beberapa awak media turun untuk investigasi, ditemukan dingding bangunan ada yang retak memanjang, Cat nya tidak Merata alias berbelang. Asbes tidak ada pengunci ditengah sehingga tampak terkesan tidak rapat. Dari banyaknya temuan tersebut bangunan ini diduga tidak dikerjakan sesuai RAB. Maka dari Itu masyarakat meminta kepada Aparat dalam hal ini Inspektorat turun ke Lokasi untuk memeriksa secara langsung terkait dengan kejanggalan bangunan tersebut, agar wujud asta-cita bisa berjalan dengan baik, transparansi dan Akuntabel.
Diketahui, Bangunan ini bersumber dari DDS(seperti tercantum dalam papan Proyek) yang jumlah angka proyeknya termasuk cukup fantastis hampir menyentuh angka Rp.400.000.000 tepatnya Rp. 396.061.034.84, dengan luas bangunan 18,5×12,15 Meter. Di informasikan, pada Selasa,10/06/2025 beberapa awak media mendatangi Inspektorat Kab.Rohul untuk konfirmasi secara langsung, tetapi tidak berhasil ditemui dengan alasan tidak berada ditempat. Awak media ini kecewa karena ketika Berusaha meminta nomor telepon Inspektorat,Irsus dan Irban, pihak inspektorat tidak bersedia memberikan dan katanya nomor itu Privasi. Hal itu tentu diduga bertentangan dengan UU KIP pasal 7. Kiranya Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu lebih mengutamakan pelayanan informasi publik, dimana hal itu sangat penting terhadap mitra kerja Pers sebagai Pilar ke Empat di Negara Indonesia Tercinta ini.
Ditempat terpisah Pada Selasa,10/06/2025 beberapa media mencoba konfirmasi terkait bangunan tersebut kepada kepala Desa Pauh Aritonang, tetapi sampai berita ini diterbitkan Kades Pauh memilih Bungkam. Dan untuk kedua kalinya kembali pada hari yang sama Tim media ini kembali konfirmasi tetapi sepertinya Aritonang memblokir WhatsApp wartawan.
Kita minta kepada Pihak Dinas Pemdes Kabupaten Rokan hulu untuk melakukan Training kepada Kades tersebut, karena kita menduga tidak memahami UU Keterbukaan Informasi Publik.(Red/Tim)