Pringsewu Lampung, Harianmetropolis.com –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian hewan ternak lintas kabupaten yang meresahkan warga. Selasa(20/01/2026)
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, kasus pencurian bermula dari laporan kehilangan dua ekor sapi milik warga Pekon Sukoharjo I sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua korban pencurian yakni Samijo (55) seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Sukoharjo, dan Daryono (45) petani asal Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara.
“Saat itu korban hendak memberi makan ternaknya, dan kandang sudah kosong dengan pintu palang kayu dalam kondisi terbuka,” ujar Kapolres, Senin (19/1/2026).
Selain kejadian di Sukoharjo, sindikat pencuri ternak juga diduga terlibat aksi serupa di Pekon Giri Tunggal pada hari Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu langsung melakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV, serta Meminta keterangan sejumlah Saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam yang terekam kamera CCTV melintas di Jalan Lintas Wates-Sidoharjo.
Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan pengemudi serta kenek.
Salah satu tersangka Nurohim, mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan beberapa rekannya, yakni Biarno dan Pramono alias Kemon (keduanya DPO), serta Chandra.
Petugas kemudian mengamankan Chandra di sebuah rumah kos di Pekon Sedia Maju, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran saat habis berpesta sabu.
Saat pengembangan untuk mencari DPO, kedua tersangka utama berusaha melawan petugas, sehingga polisi melakukan tindakan terukur yang tegas.
“Keduanya sempat dibawa ke RSUD Pringsewu untuk mendapatkan perawatan medis. Namun salah satu tersangka Chandra meninggal dunia akibat syok kardiogenik,” imbuh Kapolres.
Iptu Rosali menambahkan, dari pengembangan kasus polisi juga mengamankan para penadah, yakni Margi Yanto alias Muhh dan Afrizal.
Sapi hasil curian dijual kepada Heri Trianto di Kabupaten Lampung Tengah dengan harga Rp14.250.000.
Salah satu sapi anakan kemudian dijual lagi kepada Andi Susanto seharga Rp5.250.000.
“Alhamdulillah, kedua ekor sapi milik korban berhasil ditemukan dan diamankan,” kata kasat Reskrim
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, ántara lain dua ekor sapi betina warna putih, sattu unit mobil Mitsubishi L300 hitam, tali tambang, pisau, kunci letter T, kapak, dan batu asahan
Para tersangka utama dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian hewan ternak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Diketahui, salah satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan curanmor yang telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polda Lampung.
(Tim/red)





