Aliansi GPPR11 Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMPN 01 Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Aliansi GPPR 11 (Gerakan Pemuda Pro Rakyat ), hari ini secara resmi Layangkan laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 01 Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan total anggaran pada tahun 2023-2024 +_ sebesar 2.524.738.523. pada hari Jum’at (8 Agustus 2025)

Galsa bersama AL selaku Koordinator GPPR11 mengatakan pihaknya menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana BOS di SMP Negeri 01 Lubuklinggau, di lihat dari kajian penggunaan dana BOS dan hasil dari investigasi di lapangan seperti gedung sekolah dan sarana dan prasarana lainnya yang kami temukan tidak dikelola dengan benar, adanya ruang kelas, dinding sekolah pelapon, dan WC yang rusak, retak, terkesan di biarkan dan dana BOS setiap Tahap pertahun selalu di anggarkan.

” Pada hari ini kami selaku masyarakat yang berperan aktif memperhatikan pendidikan untuk anak-anak bangsa, agar mereka dapat menikmati pendidikan yang mempunyai sarana dan prasarana yang layak untuk di nikmati, untuk itu kami tidak ingin dalam dunia pendidikan hal dugaan itu terjadi, maka pada hari ini kami sebagai masyarakat sosial kontrol telah melayangkan laporan hasil investigasi, data anggaran yang kami miliki untuk di jadikan dasar Aparat penegak Hukum untuk melakukan tindakan yang sesuai prosedur dan mekanisme untuk melakukan perimeriksaan, laporan sudah kami serahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari LubukLinggau” Jelasnya


Pihak kami meminta penyidik kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMP N 01 Kota Lubuklinggau, demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Pemerintahan Kota Lubuklinggau. tutupnya.

Himbauan :
Kami mengajak masyarakat untuk mengawal proses ini demi keadilan yang berkelanjutan.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *