Haruanmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Diduga kuat Sebuah toko kelontong menjual obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan MH. Thamrin No 7, kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, kabupaten Tangerang, Sabtu (28/06/25).
Ketika kami tim awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan ditoko tersebut, kami pun mendatangi salah satu pembeli obat keras di toko tersebut bernama (YD) “Iya bang saya abis beli obat tramadol untuk menghilangkan pegal-pegal,” ucap (YD) kepada kami tim awak media.
Ketika kami hendak ingin konfirmasi kepada penjaga toko, sangat di sayangkan penjaga toko pun kabur melalui pintu belakang hingga toko nya di tinggalkan.
Dan kami awak media menginfokan melalui pesan singkat whastapp kepada kapolsek sepatan, terkait ada nya toko yang menjual obat-obatan terlarang.
“Sherlok pak sy paling alergi dengan obat obatan Kalau ada info pakai sherlok kang. Nanti kita. Carinya mudah, Klo seperti ini ga kelihatan lokasi titiknya,” ucap Kapolsek melalui pesan singkat whastapp.
Johnpera selaku aktivis Sepatan menambahkan, Besar harapan saya sebagai aktivis sepatan kepada mapolsek sepatan bisa lebih lebih di tingkatkan lagi kinerjanya, terutama pada pemantauan wilayah di setiap desa-desa dari peredaran obat-obatan jenis golongan G.
“Karena obat keras tersebut sangat berdampak merusaknya generasi muda, dan lebih utama di desa ada binamas tolong kepada para binamas di pantau wilayahnya masing-masing, jangan terlalu banyak duduk manis,” ucap Jhonpera.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Dengan adanya temuan ini. Kami tim awak media berharap sekali agar aparatur WILKUM (wilayah hukum) setempat bisa menindak tegas dengan adanya peredaran bisnis haram tersebut.