Harianmetropolis.com, Kota Tangerang Selatan – Diduga kuat Sebuah toko kelontong menjual obat-obatan keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan 22 pondok cabe Raya, Pondok Cabe Udik, Kecamatan pamulang, Kota tangerang Selatan Banten.(25/07/2025)
Ketika kami tim awak media melintas dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan ditoko tersebut, kami pun mendatangi Toko obat keras yang bernama (Azmi) “Iya bang saya baru jaga seminggu.
“Taksampai disitu kamipun menanyai kepada penjaga toko menjual obat tramadol Rp,60,000 isi 10 butir dan untuk Eximer Rp,10,000 isi 6 butir , “penjaga toko menyebutkan (wa’ajal) selaku orang lapangan berasal dari aceh kalo pemilik toko nya bernama (Daud) tapi sekarang lagi di aceh bos nya ujarnya.
Di tempat terpisah kami awak media mencoba hubungi Kanitreskrim Polsek Pamulang via pesan singkat WhatsApp diduga Kanitreskrim tersebut bungkam seribu bahasa tidak ada jawaban sama sekali Sabtu (26/7)
“Karena obat keras tersebut sangat berdampak merusaknya generasi muda, dan lebih utama di desa ada binamas tolong kepada para binamas di pantau wilayahnya masing-masing, jangan terlalu banyak duduk manis
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar itu sudah di atur di Pasal peredaran obat keras tanpa izin edar adalah Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Dengan adanya temuan ini. Kami tim awak media berharap sekali agar aparatur WILKUM (wilayah hukum) setempat bisa menindak tegas dengan adanya peredaran bisnis haram tersebut.