SUMSEL – Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, menghadiri kegiatan Press Release dan pemusnahan barang bukti senjata api rakitan (senpira) hasil Operasi Senpi I Musi 2025, yang digelar Polda Sumatera Selatan, di Mako Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/7/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, dan turut dihadiri para pejabat utama Polda Sumsel, Danyon Brimob, serta para Kapolres jajaran wilayah hukum Sumatera Selatan.
Dalam pelaksanaan, Operasi Senpi I Musi 2025, berhasil mengalahkan dan menyita ratusan senpira dari berbagai wilayah di Sumsel, termasuk senjata api laras pendek, laras panjang, serta sejumlah amunisi aktif.
Barang bukti tersebut sebagian besar merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil operasi gabungan Satreskrim dan Satintelkam.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, mengatakan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan Kapolda Sumsel dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum masing-masing. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang secara sadar menyerahkan senjata rakitan kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api rakitan karena dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi melanggar hukum. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, adapun tujuan pemusnahan barang bukti senjata api rakitan hasil Operasi Senpi I Musi 2025, diantaranya, pertama menegakkan supremasi hukum, karena pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum untuk menindaklanjuti hasil penegakan hukum terhadap kepemilikan, pembuatan, atau peredaran senjata api ilegal. Ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi pelanggaran hukum, terutama terkait senjata api yang sangat berbahaya.
Kedua, mencegah peredaran kembali senjata api ilegal, dengan dimusnahkannya senjata api rakitan hasil operasi, potensi penyalahgunaan atau peredaran ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah secara permanen.
Ketiga, menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), karena senjata api ilegal sering digunakan dalam tindak kriminal seperti perampokan, penembakan, atau kekerasan bersenjata lainnya. Pemusnahan ini membantu mengurangi risiko tindak kejahatan bersenjata dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
Keempat, memberikan efek jera, hal ini sebagai langkah tegas berupa pemusnahan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kepemilikan senjata ilegal, sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku maupun calon pelaku.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, maka pemusnahan secara terbuka (sering kali disaksikan oleh pejabat, media, atau masyarakat) menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan diproses sesuai prosedur hukum.
“Dan, keenam evaluasi dan Refleksi Hasil Operasi, sebab pemusnahan barang bukti juga menjadi penanda berakhirnya tahapan operasi (dalam hal ini Operasi Senpi I Musi 2025), dan menjadi momen evaluasi sejauh mana efektivitas operasi tersebut dalam menekan peredaran senjata api ilegal,” akhirnya
Diketahui, pemusnahan barang bukti senpira secara simbolis menggunakan alat pemotong besi dan mesin penghancur di lapangan Mako Brimob. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban institusi kepada publik.*