LUBUKLINGGAU – Minggu (11/5/2025) Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Timur Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Terminal Pasar Muara, RT. 04, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, khususnya praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni:
DA (28), laki-laki, wiraswasta, beralamat di Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kel. Ponorogo, Kec. Lubuk Linggau Utara II.
AK (28), laki-laki, buruh, warga Desa Lubuk Blimbing I, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Keduanya diamankan saat diduga melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap para pengguna jasa parkir di kawasan Pasar Muara Lubuk Linggau. Modus yang dilakukan adalah dengan menarik uang parkir dari pengendara kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas atau izin resmi sebagai juru parkir, sebagaimana yang diatur oleh pemerintah daerah.
Dari tangan pelaku, personel Polsek Lubuk Linggau Timur mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.000,-, terdiri dari:
1 lembar uang pecahan Rp10.000,-
2 lembar uang pecahan Rp5.000,-
17 lembar uang pecahan Rp2.000,-
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, terutama di lokasi-lokasi vital seperti pasar dan terminal.
Setelah diamankan, kedua pelaku diberikan sanksi pembinaan berupa pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana lain yang melanggar hukum.
Polsek Lubuk Linggau Timur menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan pungli sebagai wujud dukungan terhadap Operasi Sikat I Musi 2025 serta demi menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif, tertib, dan aman.*