Ketua Forum RW Periuk Jaya Tangerang, Angkat Bicara Adanya Pembangunan Pabrik Diduga Tanpa Izin PBG 

Oplus_131072

Harianmetropolis, Kota Tangerang – Proyek pembangunan pabrik yang berlokasi di RT.003/RW.002, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dikeluhkan warga setempat.

Pasalnya, pembangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, dan telah membuat saluran air baru yang akan berdampak langsung khususnya pada lingkungan warga perumahan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek pembangunan terlihat masih berjalan tanpa papan informasi proyek yang menunjukkan kejelasan izin. Dugaan ketiadaan izin ini diperkuat oleh kesaksian warga sekitar dan salah satu pekerja di lokasi.

Seorang warga berinisial E menyampaikan : “Kalau hujan deras, air dari sekitar pembangunan ini sering meluap ke lingkungan kami. Sudah beberapa kali bikin banjir kecil.” ucapnya. Selasa, (22/04/2025).

Hal senada disampaikan oleh salah satu pekerja proyek yang menyebut bahwa kehadiran penanggung jawab proyek sangat jarang terlihat.

“Mandor jarang datang. Bos besar biasanya datang hanya Senin atau Selasa, itu pun harus buat janji dulu lewat satpam kalau mau ketemu,” ungkapnya.

 

Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi ke pihak proyek tidak berhasil menemui mandor maupun pemilik. Tidak ada satu pun penanggung jawab yang berada di lokasi saat tim media melakukan investigasi.

Ketua Forum RW Kelurahan Periuk Jaya, H. Gandi, turut menyesalkan kurangnya respons dari aparat kelurahan dan instansi terkait atas keluhan warga yang terus meningkat.

 

“Kami sangat menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat terkait, padahal keluhan warga sudah jelas dan dampaknya nyata, terutama soal saluran air yang terganggu dan potensi banjir,” kata H. Gandi.

 

H. Gandi juga menegaskan, bahwa masyarakat tidak anti terhadap pembangunan, namun harus berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

 

“Kami bukan anti-investasi atau anti-pembangunan, tapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai warga jadi korban karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.

 

H. Gandi juga mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek.

 

“Kami minta Pemkot Tangerang melalui dinas terkait segera mengecek legalitas proyek ini. Kalau memang tidak ada izin, harus dihentikan sementara sampai semua dokumen lengkap,” tambahnya.

 

 

 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administratif. Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, serta denda maksimal 10% dari nilai bangunan. Jika bangunan telah berdiri, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Warga berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tangerang agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.

(Bob Fallah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *