Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Intensitas hujan deras mengguyur Jabodetabek pada Selasa malam dan membanjiri Kota Kabupaten, tak terkecuali Desa Rajeg, Rabu (29/1/2025).
Banjir yang meluapkan Desa Rajeg dengan perkiraan selutut orang dewasa. Seluruh Stakeholder meninjau lokasi tersebut, namun, sangat disayangkan salah satu Wartawan yang hendak meliput diduga dilarang oleh oknum Kepala Desa,
” Jangan diliput karena engga boleh sama pengembang disini, adalah takut engga laku perumahannya, ” Cetus Oknum Kades
Ia memberikan keterangannya untuk memperbolehkan publikasi, tetapi hanya saja untuk konsumsi pribadi, tidak untuk dikonsumsi publik,
” Engga apa apa diliput, tapi buat konsumsi pribadi aja jangan di sebarluaskan, ” tambahnya sambil beranjak pulang.
Diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak (lima ratus juta rupiah)
Sebagai informasi, kecurigaan mendalam tentang perizinan pengembangan devloper diwilayah Desa Rajeg diduga luput dari perizinan
Sampai berita ini dirilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait
(Dadang / BF & Team)