Diduga Oknum Kades Rajeg Tangerang, Larang Wartawan Liputan

Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang –  Intensitas hujan deras mengguyur Jabodetabek pada Selasa malam dan membanjiri Kota Kabupaten, tak terkecuali Desa Rajeg, Rabu (29/1/2025).

 

‎Banjir yang meluapkan Desa Rajeg dengan perkiraan selutut orang dewasa. Seluruh Stakeholder meninjau lokasi tersebut, namun, sangat disayangkan salah satu Wartawan yang hendak meliput diduga dilarang oleh oknum Kepala Desa,

 

‎” Jangan diliput karena engga boleh sama pengembang disini, adalah takut engga laku perumahannya, ” Cetus Oknum Kades

 

‎Ia memberikan keterangannya untuk memperbolehkan publikasi, tetapi hanya saja untuk konsumsi pribadi, tidak untuk dikonsumsi publik,

 

‎” Engga apa apa diliput, tapi buat konsumsi pribadi aja jangan di sebarluaskan, ” tambahnya sambil beranjak pulang.

 

‎Diketahui, dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers barang siapa yang menghalanginya wartawan melaksanakan tugas jurnalistik, dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak (lima ratus juta rupiah)

 

‎Sebagai informasi, kecurigaan mendalam tentang perizinan pengembangan devloper diwilayah Desa Rajeg diduga luput dari perizinan

 

‎Sampai berita ini dirilis belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait

(Dadang / BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *