MADIUN – Harianmetropolis.com
Proyek pembangunan sumur sibel milik Pemerintah Desa (Pemdes) Wonoayu Kecamatan Pilangkengceng Kabupaten Madiun jadi sorotan. Pasalnya, selain tidak adanya papan proyek juga diduga dikerjakan asal-jadi.
Dari pantauan awak media dilokasi, meskipun belum 100% selesai dikerjakan sumur sibel yang terletak di area persawahan tersebut sudah difungsikan. Namun, ironisnya kabel bertegangan listrik tinggi 13500 Watt di biarkan tergeletak di tanah, sehingga hal ini sangat membahayakan.
Selain itu, tidak nampak pemasangan Papan Proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai implementasi azas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Kepala Desa Wonoayu Endang Sriningsih Hidayati saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (01-07-2024) mengatakan untuk papan KIP sudah ada namun belum dipasang.
” Papan proyeknya sudah di pesan tapi belum terpasang kan. Ketua TPK nya juga lagi sakit. ” Katanya
Saat disinggung terkait sumber dana proyek sumur sibel tersebut Endang mengatakan kalau dari Dana Desa namun masih pengajuan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
” Kalau terkait dengan nilainya, nilainya berapa itu belum fix, karena apa,
Karena ini direncanakan bulan 11 atau 10 setelah PAK “. Ungkapnya
Endang menegaskan intinya anggaran masih di PAK, dan untuk dana yang sudah terserap Rp. 170.694.900,-
” Jadi gini, akan tetap kita anggarkan, tapi seumpama di PAK tidak ada anggaran duit pribadi saya sebagai swadaya. ” Tegasnya
Pihaknya menambahkan sudah melakukan rapat desa sampai 4 kali. Karena masyarakat memaksa untuk dipasang sekarang terkait dengan air belum tercukupi.
” Berhubung petani sudah menghendaki untuk pasang sekarang, jadi dalem carikan pinjaman. Ki perangkat adol sapi yo tak utang, ko gone anu yo tak sabet duite ben amprehe banyu ki ndang mili, masyarakat ben gak jerit-jerit.” Imbuhnya
” Gih dalem tari masyarakat siapa yang mau nalangi, monggo silahkan, seandainya di dana PAK tidak berhasil menganggarkan ya tetap sebagai tanggungan saya sebagai Kepala Desa.” Pungkas Endang
Awak media juga berusaha konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui WhatsApp namun hingga berita ini di tayangkan juga belum ada respon.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, apakah diperbolehkan Sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah, Jika mengacu dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.
Selanjutnya dana talangan boleh dilakukan apabila untuk kemanusiaan seperti bencana alam, ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Penulis : ( Wwn )