Ketua Forum Komunikasi Wartawan Pesawaran Feri Darmawan Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual di MTsN 1

 

Pesawaran – Ketua Forum Komunikasi Wartawan Pesawaran, Feri Darmawan, mengecam keras informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut dialami seorang siswi MTsN 1 Pesawaran dan diduga melibatkan seorang guru.

Feri menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, apalagi jika informasi yang disampaikan siswi nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

> “Saya mengecam keras dugaan tersebut. Kalau benar ada tindakan seperti yang disampaikan siswi, ini bukan persoalan yang pantas ditutup atau diselesaikan sekadar dengan teguran internal. Ini menyangkut anak dan lingkungan pendidikan,” tegas Feri.

 

Namun Feri menegaskan, kecaman tersebut ditujukan terhadap dugaan perbuatannya, bukan untuk memvonis guru yang disebut sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian.

> “Saya tidak sedang menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah. Tetapi dugaan seperti ini wajib diperiksa secara serius. Jangan karena ingin menjaga nama baik lembaga, kemudian persoalan yang menyangkut anak justru diredam,” ujarnya.

 

Menurut Feri, Kementerian Agama harus memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada klarifikasi sepihak.

> “Panggil siswinya, dengarkan orang tuanya, periksa guru yang disebut, minta keterangan saksi dan periksa informasi pendukung lainnya. Jangan hanya mendengar satu pihak lalu persoalan dianggap selesai,” katanya.

 

Feri juga meminta agar siswi yang memberikan keterangan mendapatkan perlindungan selama proses pemeriksaan.

> “Anak harus merasa aman untuk bicara. Jangan sampai setelah berani menyampaikan apa yang dialaminya, justru mendapat tekanan, dikucilkan atau dibuat takut. Kalau ada laporan, proses dengan mekanisme yang benar dan lindungi anak,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari pihak madrasah dan Kementerian Agama.

> “Yang kami minta terbuka bukan identitas anak. Identitas dan privasinya justru wajib dilindungi. Yang harus transparan adalah prosesnya: apakah laporan sudah diterima, siapa yang memeriksa, apakah guru yang disebut sudah dimintai keterangan, dan apa hasil pemeriksaannya,” ujar Feri.

 

Feri menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan agar tidak terjadi penghukuman berdasarkan opini masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, ia meminta tindakan diberikan sesuai ketentuan.

> “Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti pelanggaran etik, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau ternyata ditemukan unsur pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Proses melalui aparat penegak hukum,” tegasnya.

 

Feri juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sendiri terhadap guru yang disebut sebelum proses pemeriksaan selesai.

> “Kita harus sama-sama menjaga dua hal: anak harus dilindungi, tetapi orang yang dituduh juga tidak boleh divonis sebelum proses pemeriksaan. Justru karena itu saya meminta Kemenag bekerja secara terbuka dan profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi, tetapi jangan pula ada yang dihukum hanya berdasarkan isu,” katanya.

 

Menurut Feri, apabila dugaan tersebut terbukti, status sebagai guru tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban sesuai hukum.

> “Kalau memang terbukti ada tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan seorang tenaga pendidik. Tetapi keputusan itu harus berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *