PESAWARAN — DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran akan segera melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sejumlah satuan pendidikan.
Pada saat yang sama, JWI juga akan mengajukan permohonan pencermatan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk menelusuri kesesuaian antara dokumen kegiatan dengan pelaksanaan faktual di lapangan.
Langkah tersebut disampaikan Ketua DPD JWI Kabupaten Pesawaran, Enmeru, menyusul munculnya sejumlah informasi awal mengenai pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang pada dokumen atau informasi kegiatan mencantumkan pola swakelola dengan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Dalam penelusuran awal, pada sejumlah lokasi disebutkan bahwa warga sekitar sempat terlibat dalam pengerjaan. Nama warga setempat juga tercantum sebagai ketua panitia.
Namun, setelah pekerjaan berjalan kurang lebih satu minggu, muncul informasi mengenai keterlibatan pihak lain yang dalam informasi awal disebut memiliki hubungan dengan lingkungan DPRD.
Dari informasi tersebut kemudian muncul dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
Enmeru menegaskan, informasi tersebut tidak akan langsung dijadikan kesimpulan. JWI memilih meminta penjelasan resmi dari pihak terkait sekaligus mendorong Inspektorat melakukan pencermatan.
“Karena ini baru informasi awal, kami tidak mau mengambil kesimpulan sendiri. Justru itu sebabnya surat akan segera kami layangkan. DPRD kami minta klarifikasi, Dinas Pendidikan kami minta menjelaskan mekanisme kegiatan, dan Inspektorat kami minta mencermati kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan,” ujar Enmeru.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, terutama mengenai status swakelola dan siapa yang sebenarnya menjalankan pekerjaan.
“Kalau dalam dokumen tertulis swakelola dan ada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, maka harus jelas siapa panitianya, siapa yang bekerja, siapa yang memberikan arahan, siapa yang menentukan material dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan,” katanya.
JWI juga akan meminta penjelasan apakah benar terdapat perubahan pihak yang menangani pekerjaan setelah sekitar satu minggu berjalan. Jika memang terjadi perubahan, Enmeru menilai dasar dan mekanismenya perlu diketahui.
“Bukan berarti setiap keterlibatan pihak lain otomatis merupakan pelanggaran. Tetapi kalau memang ada perubahan pihak yang menangani pekerjaan, tentu harus jelas siapa, dalam kapasitas apa, dan berdasarkan dokumen atau mekanisme apa,” ujarnya.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan posisi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah.
Karena itu, kata Enmeru, apabila informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan teknis revitalisasi benar-benar ada, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengenai kapasitas, dasar dan batas keterlibatannya.
“Fungsi pengawasan tentu ada. Aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan melalui anggota DPRD. Tetapi ketika muncul informasi mengenai keterlibatan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan, kami ingin tahu batasnya sampai di mana dan apa dasar kewenangannya,” kata Enmeru.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pengelolaan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah berstatus berlaku dan menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Atas dasar itu, JWI akan meminta Dinas Pendidikan menjelaskan mekanisme program revitalisasi, pihak yang secara resmi bertanggung jawab, mekanisme swakelola, struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan kepada Inspektorat, JWI akan meminta pencermatan terhadap kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mengenai pihak yang mengerjakan, pihak yang memberikan arahan, penggunaan material, perubahan pihak yang menangani pekerjaan dan pertanggungjawaban kegiatan.
Untuk DPRD Kabupaten Pesawaran, JWI akan meminta klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan aspirasi anggota DPRD dengan kegiatan revitalisasi, termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD atau pihak yang berkaitan dengan anggota DPRD dalam pelaksanaan pekerjaan.
Enmeru menegaskan, surat tersebut akan dilayangkan secepatnya sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau informasi yang kami dapat ternyata tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau memang ada keterlibatan, jelaskan dalam kapasitas apa dan berdasarkan mekanisme apa. Kami akan berpegang pada dokumen dan keterangan resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, JWI tidak bermaksud mendahului pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran.
Langkah tersebut juga sejalan dengan prinsip kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain menempatkan pers dalam peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. UU tersebut juga mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Posisi kami sederhana. Dugaan harus diuji, dokumen harus dilihat dan pihak yang disebut harus diberi ruang untuk menjelaskan. Kami tidak ingin informasi awal berubah menjadi kesimpulan sebelum proses klarifikasi dilakukan,” pungkas Enmeru.
**(Mr.u)**





