Lewat GERCEP, Kecamatan Tegineneng Percepat Penanganan Warga Rentan

 

PESAWARAN – Pemerintah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengembangkan GERCEP (Gerakan Respon Cepat Pelayanan Sosial) sebagai inovasi untuk mempercepat penerimaan informasi, koordinasi, dan tindak lanjut terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

GERCEP digagas oleh Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, S.STP., M.M., sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II Tahun 2026.

Inovasi ini dibangun berdasarkan kebutuhan akan pelayanan sosial yang lebih cepat, tertib, terkoordinasi, dan mudah dipantau. Melalui GERCEP, masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan pemangku kepentingan terkait dihubungkan dalam satu mekanisme penanganan yang lebih sistematis.

Sasaran GERCEP mencakup berbagai kelompok warga rentan, seperti masyarakat prasejahtera yang mengalami masalah kesehatan, lanjut usia, penyandang disabilitas, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, anak putus sekolah, serta kondisi kedaruratan sosial lainnya.

Lima Tahapan Penanganan

Mekanisme GERCEP terdiri atas lima tahapan, yaitu laporan, verifikasi, klasifikasi prioritas, koordinasi, serta tindak lanjut dan pemantauan.

Laporan disampaikan melalui Google Form GERCEP, kemudian dihimpun dalam database dan dashboard pemantauan. Data yang masuk diperiksa kelengkapannya dan diverifikasi sebelum ditentukan tingkat prioritas serta pihak yang perlu dilibatkan.

Untuk membantu menentukan urgensi penanganan, laporan dibagi menjadi tiga tingkat prioritas. P1 atau Darurat ditujukan untuk kondisi yang membutuhkan respons awal kurang dari enam jam. P2 atau Penting memiliki target respons maksimal 2 x 24 jam, sedangkan P3 atau Normal ditindaklanjuti dalam rentang tiga sampai lima hari kerja.

Klasifikasi tersebut merupakan instrumen internal untuk membantu menentukan kecepatan respons dan pola koordinasi sesuai kondisi laporan.

Apabila membutuhkan penanganan lintas sektor, Kecamatan Tegineneng melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Puskesmas, TKSK, Pendamping PKH, perangkat daerah terkait, serta unsur lainnya sesuai jenis permasalahan dan kewenangannya.

Pilot Project di Dua Desa

Pada tahap awal, GERCEP diterapkan melalui pilot project di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati. Di kedua desa tersebut telah dibentuk PIC GERCEP sebagai penghubung untuk menerima informasi awal, menghimpun data pendukung, dan menyampaikan laporan melalui sistem GERCEP.

Camat Tegineneng Aep Alamsyah menegaskan bahwa GERCEP tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan perangkat daerah teknis, melainkan memperkuat fungsi koordinasi kecamatan agar informasi masyarakat dapat diterima dan diteruskan kepada pihak yang tepat secara lebih cepat.

«“GERCEP kami bangun agar ketika ada warga yang membutuhkan pelayanan sosial, informasinya dapat diterima lebih cepat, tercatat dengan baik, segera dikoordinasikan, dan dapat dipantau tindak lanjutnya. Jadi, laporan masyarakat tidak berhenti sebatas informasi, tetapi harus ada proses penanganan yang jelas,” ujar Aep.»

Menurutnya, pelayanan sosial membutuhkan kerja sama berbagai pihak karena setiap persoalan memiliki karakteristik dan kewenangan penanganan yang berbeda.

«“Kecamatan menjadi penghubung agar komunikasi antara desa dengan pihak-pihak terkait berjalan lebih cepat dan tertib. Semangatnya sederhana, yaitu bagaimana pemerintah dapat hadir lebih cepat ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” katanya.»

Berbasis Data dan Terpantau

GERCEP juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik berbasis data. Setiap laporan yang masuk dapat terdokumentasi mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, koordinasi, hingga tindak lanjut.

Database dan dashboard pemantauan diharapkan membantu pemerintah kecamatan mengetahui perkembangan setiap laporan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap jenis persoalan sosial yang muncul di wilayah Tegineneng.

Pelaksanaan GERCEP di Desa Trimulyo dan Desa Sinarjati akan terus dievaluasi, terutama terkait efektivitas pelaporan, kelengkapan data, kecepatan respons, kualitas koordinasi, dan tindak lanjut.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menyempurnakan dan mengembangkan GERCEP secara bertahap di wilayah Kecamatan Tegineneng.

Dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, terkoordinasi, dan terpantau, GERCEP diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan sosial sekaligus meningkatkan kehadiran pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat.

Jika penerapannya berjalan efektif, GERCEP diharapkan dapat menjadi salah satu praktik baik pelayanan sosial tingkat kecamatan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *