MURATARA – Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara memuat sejumlah pos belanja bernilai besar yang dinilai layak mendapat perhatian publik. Di balik sederet angka tersebut, muncul pertanyaan mendasar, sejauh mana anggaran yang direncanakan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan seberapa transparan pelaksanaannya.
Salah satu pos yang paling menyita perhatian berada pada Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan. Dalam dokumen RKA, pemerintah daerah mengalokasikan Rp2,95 miliar untuk Belanja Modal Tanah Sumber dengan kode rekening 5.2.01.01.01.0007.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan ruang pertanyaan publik. Dokumen perencanaan hanya mencantumkan nomenklatur “Belanja Modal Tanah Sumber” tanpa menjelaskan secara rinci lokasi tanah yang akan dibeli, luas lahan, dasar penetapan harga, tujuan pemanfaatannya, maupun siapa pihak penerima pembayaran. Informasi seperti itu menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui manfaat langsung dari penggunaan uang daerah.
Pada kegiatan yang sama juga terdapat Belanja Jasa Konsultansi Estimasi Nilai Lahan dan Bangunan sebesar Rp300 juta (kode rekening 5.1.02.02.08.0033). Secara prinsip, jasa penilai memang dibutuhkan dalam proses pengadaan tanah. Namun besarnya alokasi tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan, jumlah bidang tanah yang dinilai, hingga output yang akan dihasilkan.
Sorotan berikutnya muncul pada Program Penatagunaan Tanah. Dalam sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan konsolidasi tanah, terdapat alokasi Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Khusus sebesar Rp50 juta. Nomenklatur “jasa khusus” tergolong cukup umum sehingga publik berhak mengetahui jasa seperti apa yang akan dibeli pemerintah serta hasil konkret yang nantinya diterima daerah.
Masih pada program penunjang, terdapat pula Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan sebesar Rp83,88 juta dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer Rp57,6 juta.
Di sektor operasional kendaraan dinas, anggaran juga tergolong cukup besar. RKA mengalokasikan Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp918,676 juta, Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp465,68 juta, serta Belanja Pajak dan Perizinan Kendaraan Rp54,465 juta.
Besarnya anggaran operasional kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jumlah armada yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, tingkat intensitas penggunaannya, hingga dasar perhitungan kebutuhan bahan bakar dan biaya pemeliharaan selama satu tahun anggaran.
Pada bidang lingkungan hidup, pemerintah daerah juga merencanakan Belanja Jasa Konsultansi Lingkungan Rp300 juta untuk penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Secara substansi, dokumen RPPLH memang merupakan instrumen penting dalam perencanaan lingkungan. Namun masyarakat tentu berharap anggaran tersebut tidak berhenti sebatas menghasilkan dokumen, melainkan mampu menjadi dasar kebijakan yang benar-benar diterapkan di lapangan.
Sementara itu, pada Program Pengelolaan Persampahan terdapat sejumlah pengadaan seperti Perabot Kantor Rp79,705 juta, Sewa Grader Rp75 juta, Perlengkapan Dinas Rp53,31 juta, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.
Publik tentu memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah pengadaan tersebut benar-benar akan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, memperbaiki pelayanan di TPA maupun TPST, atau hanya sebatas memenuhi kebutuhan administratif organisasi.
Gerakan Pemuda Pro Rakyat (GPPR 11) Alfirmansyah, mengatakan dokumen RKA memang merupakan dokumen perencanaan. Namun justru sejak tahap perencanaan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan anggaran sehingga pengawasan dapat dilakukan sejak awal.
Menurut Firman, besarnya suatu anggaran bukan berarti otomatis bermasalah. Yang menjadi perhatian adalah apakah setiap rupiah memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya penyimpangan. Tetapi ketika ada belanja bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan nomenklatur yang masih umum, tentu wajar jika publik meminta penjelasan lebih rinci. Transparansi sejak tahap perencanaan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujar nya.
Ia menambahkan, pengadaan jasa konsultansi, perjalanan dinas, honorarium tim, hingga belanja operasional merupakan jenis belanja yang secara administratif harus memiliki dasar kebutuhan, keluaran (output), dan manfaat (outcome) yang jelas.
“Yang ingin diketahui masyarakat sederhana. Apa manfaatnya? Siapa yang menerima manfaat? Bagaimana ukuran keberhasilannya? Ketika semua itu dijelaskan secara terbuka, maka ruang spekulasi akan semakin kecil,” katanya.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Utara mengenai dasar penyusunan sejumlah pos anggaran tersebut, termasuk target pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang telah didapatkan oleh masyarakat.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, sehingga informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)





