ASWIN Uji Konsistensi Perencanaan dan Pelaporan Desa Rowo Rejo

Pesawaran —Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran secara resmi telah menyampaikan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi tertulis kepada Kepala Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, terkait sejumlah data dan dokumen administrasi pemerintahan desa yang memerlukan penjelasan resmi. (04/02/2026)

Surat tersebut merupakan bagian dari verifikasi awal dan pengujian kesesuaian administratif, menyusul ditemukannya ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan, sebagaimana tercantum dalam dokumen publik desa serta informasi masyarakat.

Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tahapan pra-klarifikasi dan belum merupakan penetapan kesimpulan maupun tuduhan.
“Kami melakukan pengujian data. Ketika terdapat perbedaan antara perencanaan, realisasi, dan pelaporan, maka klarifikasi tertulis dari pemerintah desa menjadi keharusan administratif,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, ASWIN meminta penjelasan atas sejumlah aspek yang secara normatif menjadi kewajiban penyelenggara pemerintahan desa, meliputi kelengkapan dokumen pendukung, mekanisme pengelolaan keuangan desa, serta pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk transparansi dan pengamanan proses, surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan Camat Negeri Katon, sebatas pemberitahuan bahwa proses klarifikasi administratif sedang berlangsung, tanpa disertai permintaan pemeriksaan ataupun rekomendasi tertentu.

ASWIN menilai, ketiadaan klarifikasi atau penjelasan yang tidak didukung dokumen sah berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan memperluas ruang spekulasi publik yang seharusnya dapat dihindari.

“Jika administrasi tertib dan data lengkap, klarifikasi akan menjernihkan. Sebaliknya, ketika penjelasan tidak diberikan, pertanyaan publik akan semakin menguat,” tambah Febriansyah.

DPC ASWIN Pesawaran menyatakan akan menunggu jawaban resmi secara tertulis dari Pemerintah Desa Rowo Rejo sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah persoalan berhenti pada ranah administrasi atau perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *