Kabid Anggaran Bungkam, APBD di Jadikan Agenda Rapat Mahal Hasilnya di Pertanyakan

LUBUKLINGGAU – Pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 patut dicurigai sebagai praktik pemborosan yang disengaja dan terstruktur.

Sejumlah kegiatan bertajuk koordinasi dan penyusunan dokumen anggaran menghabiskan dana miliaran rupiah, namun faktanya nyaris tanpa aktivitas riil yang sepadan dengan nilai anggarannya.

Hasil penelusuran investigatif menemukan bahwa sebagian besar kegiatan koordinasi tersebut hanya berupa rapat rutin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.

Ironisnya, meski seluruh fasilitas rapat dan konsumsi secara administratif menjadi kewenangan Sekretariat DPRD, BPKAD tetap menganggarkan ratusan juta rupiah untuk kegiatan yang sama.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penganggaran ganda, tumpang tindih belanja, dan rekayasa nomenklatur kegiatan demi menguras APBD. Dengan kata lain, rapatnya satu, tetapi anggarannya berlapis.

Lebih jauh, BPKAD tercatat menganggarkan lima kegiatan koordinasi dan penyusunan dokumen anggaran dengan nilai fantastis, mulai dari Rp 363 juta hingga Rp 558 juta per kegiatan. Seluruh kegiatan tersebut berkaitan dengan dokumen yang secara hukum bersifat rutin, wajib, dan disusun setiap tahun oleh ASN sesuai tugas pokok dan fungsi.

Namun yang mencengangkan, kegiatan yang substansinya serupa dipecah dalam beberapa nama: KUA-PPAS, Perubahan KUA-PPAS, APBD murni, Perubahan APBD, hingga Pertanggungjawaban APBD. Nama boleh berbeda, tapi isinya nyaris sama.

Pola ini menguatkan dugaan duplikasi kegiatan yang disengaja untuk memperbesar penyerapan anggaran.

Koordinasi ke tingkat provinsi pun tak luput dari sorotan. Evaluasi Gubernur terhadap APBD yang menjadi dasar penganggaran disebut telah dilakukan. Namun faktanya, sejumlah rekomendasi hasil evaluasi tidak dijalankan, sementara anggaran koordinasi tetap dicairkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius: jika rekomendasi diabaikan, lalu di mana manfaat uang rakyat yang dihabiskan?
Nilai paling mencolok terdapat pada kegiatan koordinasi dan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang menelan anggaran lebih dari Rp 558 juta.

 

Padahal, laporan pertanggungjawaban tersebut berbasis data keuangan yang sudah tersedia, disusun secara internal, dan bersifat administratif. Tidak ada urgensi logis yang membenarkan biaya setengah miliar rupiah hanya untuk “koordinasi laporan”.

 

Aktivis antikorupsi menilai praktik ini bukan lagi sekadar lemahnya perencanaan, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketika kegiatan minim, output dipertanyakan, tetapi anggaran tetap dihabiskan, maka publik beralasan menduga adanya niat mengamankan anggaran, bukan melayani kepentingan rakyat.

“Jika rapatnya di gedung DPRD, pesertanya orang itu-itu saja, hasilnya dokumen rutin, tapi biayanya ratusan juta, maka ini patut diduga sebagai akal-akal anggaran. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah satu pegiat antikorupsi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, BPKAD Kota Lubuklinggau belum membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran, daftar kegiatan rael, serta bukti output yang sebanding dengan dana yang telah dicairkan.
Publik kini mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan mengaudit dan mengusut apakah praktik ini hanya pemborosan akut, atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

 

Choirul aji pamungkas Kabid anggaran saat di konfirmasi melalui pesan Whatsahp bercontreng dua, tiada satu katapun jawaban yang di berikan, awak media akan terus melakukan konfirmasi agar mendapat hak jawab demi pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *