Tim Tekab 308 Polres Metro Akhirnya Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Area Masjid RSUD.Jend.A.Yani Metro Kini Satu Tersangka Diamankan

Kota Metro,Harianmetropolis.com

Kepolisian Resor (Polres) Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 atau Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023, yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui rilis resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/418/XII/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 17 Desember 2025, terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Masjid Rumah Sakit Umum A. Yani, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Pelapor diketahui bernama Utsman Affandi (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Lampung Timur. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di teras masjid dan meletakkan tas selempang di atas kepalanya. Dalam kondisi tersebut, pelaku mendekati korban dan mengambil tas selempang, lalu menuju ke depan ruang operasi rumah sakit.

Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 60 Pro warna merah muda dan Redmi 9 warna hitam muda, serta uang tunai sebesar Rp500.000. Setelah itu, pelaku mengembalikan tas selempang ke posisi semula di atas kepala korban, sehingga korban tidak langsung menyadari peristiwa pencurian tersebut.

Saat terbangun dan mendapati handphonenya hilang, korban kemudian meminta rekaman CCTV kepada petugas keamanan rumah sakit. Berdasarkan rekaman tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4.300.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro.

Dalam perkembangan penyidikan, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menerima informasi dari petugas keamanan RSU A. Yani terkait seorang pria yang mencurigakan dan telah diamankan pihak keamanan rumah sakit.

Petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan interogasi awal terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial NRS, warga Metro Barat, Kota Metro. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di Masjid RSU A. Yani. Bahkan, saat diperlihatkan rekaman CCTV, tersangka mengakui bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya.

Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah aksesori tas warna hitam dan dua buah kotak handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan patroli, respons cepat dan penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di fasilitas umum dan tempat ibadah.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *