Pesawaran — Pernyataan dukungan terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia kembali disuarakan. Dukungan ini dinilai penting demi menjaga stabilitas keamanan nasional, efektivitas penegakan hukum, serta konsistensi sistem ketatanegaraan.
Penegasan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara jelas menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Polri harus tetap berada di bawah Presiden agar tidak terjadi tarik-menarik kepentingan politik maupun institusional yang dapat melemahkan fungsi utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegas salah satu tokoh publik di Pesawaran, Rabu (29/1/2026).
Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden justru memperkuat prinsip netralitas, profesionalisme, dan independensi dalam penegakan hukum, tanpa intervensi dari kepentingan sektoral mana pun.
Ia juga menilai bahwa wacana pemisahan atau pengalihan kendali Polri ke lembaga lain berpotensi menimbulkan disharmoni antar institusi negara serta mengganggu stabilitas keamanan, khususnya di daerah.
“Dalam situasi sosial dan politik yang dinamis, Polri membutuhkan garis komando yang jelas dan tegas. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan adalah pemegang mandat konstitusional tersebut,” lanjutnya.
Dukungan ini diharapkan menjadi penguat bagi Polri untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme, serta memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.
HarianMetropolis akan terus memantau dan menyajikan perkembangan wacana kelembagaan Polri sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.





