Kejari Lampung Tengah Berhasil Tahan Direktur Perusahaan Dalam Kasus Korupsi Taman Hutan Kota RP.4,5 Miliar

Lampung Tengah,Harianmetropolis.com – 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali mengguncang publik dengan menetapkan sekaligus menahan RAY, direktur perusahaan yang diduga kuat melakukan korupsi dalam proyek Taman Hutan Kota senilai Rp4,56 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2020. Selasa (09/12/2025)

Keterangan pers ini disampaikan langsung oleh Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti, didampingi Alfa Dera selaku Kepala Seksi Intelijen dan Median Suwardi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dalam konferensi resmi yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Penetapan tersangka tertuang dalam TAP-42/L.8.15/Fd.2/12/2025, sedangkan penahanan dilaksanakan berdasarkan Print-43/L.8.15/Fd.2/12/2025.

RAY resmi ditahan selama 20 hari, mulai 8–27 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kata Kajari Rita Susanti:

“Setiap Rupiah Uang Negara Adalah Hak Masyarakat!”

Dalam konferensi pers, Rita Susanti menyampaikan pesan yang menggema kuat:

“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujar Rita Susanti.

Beliau juga menegaskan bahwa korupsi proyek publik bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah.

“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia. Penegakan hukum ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” lanjutnya.

Temuan: Kerugian Negara Capai Rp1,02 Miliar. Penyidikan mendalam menghasilkan temuan bahwa RAY diduga:

Mengurangi volume pekerjaan,Mengubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan,

Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.

Alat bukti Auditor mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.

Tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama

Penegasan Kajari:

“Ini Baru Langkah Awal”

Rita Susanti menutup konferensi pers dengan komitmen yang lantang:

“Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah.”

Kehadiran Alfa Dera dan Median Suwardi di sisi Kajari mempertegas bahwa Kejari Lamteng bekerja dalam kesatuan dan keseriusan penuh untuk memberantas korupsi, terutama pada sektor fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.

Fasilitas Publik & Asta Cita: Hak Masyarakat yang Tak Boleh Dikhianati

Taman Hutan Kota bukan sekadar taman.Ini adalah ruang hijau, tempat hidup sosial, ruang aman anak-anak, dan wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan arah Asta Cita: pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Korupsi dalam proyek seperti ini bukan hanya merugikan negara secara angka, tetapi menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *