Pesawaran –Kepala Pekon Tanjung Jati, Irwansyah atau Malong, dilaporkan ke Polsek Padang Cermin atas dugaan penggelapan 100 zak bibit padi yang dipesannya dari CV Aulia Salam Mangku Bumi pada Agustus 2025.
Pelapor, Rinmah Yuni, menjelaskan bahwa Irwansyah memesan 100 sak bibit Ciherang senilai Rp25 juta dengan kesepakatan pembayaran setelah pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025. Barang telah dikirim ke rumah Irwansyah pada 26 Agustus 2025.
Namun setelah Dana Desa diketahui sudah cair pada awal Desember, Irwansyah disebut menghindar, tidak membayar, dan nomor teleponnya tidak aktif. Bahkan Sekdes Muhtadin mengaku mendapat pesan dari Irwansyah agar menghindari pelapor.
Merasa dirugikan, Rinmah Yuni melapor ke Polsek Padang Cermin dengan nomor laporan STPL/B 1-89/XII/2025/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Sujatmiko, SH, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur apabila ditemukan bukti yang cukup.





