Diduga Maraknya Penjualan Rokok Ilegal di Cilegon Banten 

Harianmetropolis.com, Cilegon Banten – Diduga beredar luas rokok ilegal seperti LATO, di kawasan jombang wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, selasa,14/10/2025

Ketika kami team awak media sedang melakukan sosial control dan mendapati informasi dari warga setempat bahwa Toko Samawa memperjual beli kan rokok ilegal (LATO)

Hasil investigasi terhadap karyawan Toko Samawa pemilik toko samawa yaitu anton, sosok berinisial Jefry dari media Target Fakta & Babay dari TTKBH disebut-sebut sebagai dekingan peredaran rokok ilegal ucapnya.

Pak anton sebagai pemilik toko samawa memperjual belikan rokok ilegal (LATO) secara umum wilayah tersebut

Kasus ini mendapat sorotan karena peredaran rokok ilegal merugikan negara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta melanggar hak konsumen. Pengamat menilai, aparat hukum harus bertindak tegas, tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga produsen dan distributor besar yang menjadi dalang peredaran.

 

APH wilayah setempat harus menindak lanjuti sanksi bagi penjual, pengedar, atau penyedia rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai

Pidana Hukuman penjara dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Denda pidana sekurang-kurangnya 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:

– Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan sanksi penjara hingga 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai.

– Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan: Menjual rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *