Pesawaran – Pemandangan janggal terlihat di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Sebuah tembok pagar berdiri kokoh di tepi jalan desa. Namun yang menjadi sorotan, bangunan tersebut diduga menutup saluran siring (drainase) yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk mengalirkan air.
Keberadaan tembok itu memicu pertanyaan besar di kalangan warga. Bagaimana mungkin saluran air yang vital bagi lingkungan justru tertutup oleh bangunan permanen? Apakah ada izin resmi dari pemerintah desa atau kecamatan? Dan apakah hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku?
Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta PP Nomor 34 Tahun 2006, saluran drainase merupakan bagian dari ruang milik jalan yang tidak boleh ditutup atau dialihfungsikan. Artinya, jika benar tembok tersebut menutup fungsi siring, maka hal ini berpotensi melanggar aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Tim media akan segera meminta konfirmasi kepada pemilik bangunan, Kepala Desa Tempel Rejo, dan Camat Kedondong. Transparansi perlu ditegakkan agar publik tidak bertanya-tanya dan spekulasi tidak berkembang liar.
Warga berharap aparat terkait—mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga instansi teknis—tidak sekadar menunggu. Jika terbukti melanggar, maka langkah tegas harus segera diambil. Penegakan aturan bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama dalam menjaga fungsi drainase agar lingkungan tetap aman dari genangan dan kerusakan jalan.