Harianmetropolis.com,Kabupaten Tangerang –Sudah Hampir 6 bulan lamanya, perkara ini berjalan. namun, diduga tak pernah ada kepastian hukum atau pun keadilan untuk pihak korban 170 KUHP.
Dalam prosesnya keluarga korban berupaya agar tersangka 170 KUHP, dapat ditahan namun hal itu diduga tidak dilakukan aparat kepolisian polsek rajeg.
Kanit reskrim polsek Rajeg IPDA Doni S.H menyampaikan, bukan pihak kami tidak mau melakukan penangkapan,mengingat tersangkanya sedang sakit dan bukan orang jauh.
” Terus koperatif masih bisa dihadirkan oleh kuasa hukumnya,rasa kemanusian,dan dilindungi UU PPA, jadi untuk apa dilakukan penahanan”,jelasnya pada rabu malam (10/09/2025) dikantornya.
Selain itu ia juga menambahkan, akan turun langsung kelapangan guna menemui tokoh-tokoh masyarakat,kepala desa dan lain-lain agar bisa dilakukan mediasi,imbuhnya.
Adanya kasus ini para pakar hukum diduga tidak sependapat dengan kanit reskrim polsek rajeg mengingat intimidasi yang dilakukan secara lisan oleh tersangka berpotensi dapat mengulang kejadian yang sama.
Menurut ahli hukum pidana internasional Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A menyampaikan, melalui pesan whatsapp “Dalam proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP, kondisi kesehatan tersangka memang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu.
Namun, pertimbangan tersebut wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi berupa surat keterangan dokter, hasil diagnosa, rekam medis, maupun surat jaminan dari pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka,
Apabila pihak kepolisian hanya menyampaikan alasan sakit tanpa menyertakan bukti medis, maka hal tersebut disinyalir tidak memiliki kekuatan formil untuk menunda proses penahanan, ujarnya.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, sebaliknya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalitas dan independensi penyidik.
” Adapun terhadap tersangka kedua, yakni NH, yang dalam keadaan sehat walafiat, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak dilakukan penahanan sepanjang syarat subjektif maupun objektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Hal ini penting agar proses penyidikan tidak dianggap tebang pilih dan tetap menjamin rasa keadilan bagi korban,harus melihat profesionalitas penyidik,dan tidak ada kejahatan pembiaran, Jelasnya.”
M.Abdulloh selaku pelapor menuturkan, saya setiap menanyakan ke Kanit Polsek Rajeg cuma di suruh sabar dan minta waktu terus menerus sementara perkara ini sudah mau 6 bulan,terus kita sebagai korban mau minta keadilan kemana lagi bang”,jelasnya pada (14/09/2025).
Hingga berita ini di terbitkan kami masih menunggu penjelasan humas Polda Banten dan Polresta Tangerang guna menyelesaikan permasalahan ini.