SPRI Tegaskan Akan Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Dairi Hingga Tuntas

Harianmetropolis.com

MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, mengecam keras sikap arogan sekaligus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terhadap dua orang wartawan.

Bacaan Lainnya

Bangun MT Manalu, Sebagai Sekretaris DPC SPRI Taput, Yang juga sebagai Anggota DPD SPRI Sumut Bagian Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menceritakan kronologis perlakuan kasar kepala Desa terhadap dirinya dan rekannya Abednego saat mengunjungi Kantor Desa Pegagan Julu VI.

“Kami 4 orang datang berkunjung ke kantor desa Pegagan julu VI ingin melakukan tugas jurnalistik dan kami sudah memperkenalkan diri sembari menyalami para perangkat Desa,” terang Bangun.

Saat perkenalan diri pada Kepala Desa  Edward Sorianto Sihombing dan menyampaikan ada beberapa hal yang ingin dikonfirmasi, sudah tampak risih dan seolah alergi dengan kehadiran mereka.

Kata Bangun, dengan nada tinggi bercampur emosi, sang kades meminta kartu identitas, surat tugas mereka dan meminta perangkat Desa mengambil buku tamu.

Oleh Bangun M.T. Manalu menjawab bahwa seluruh wartawan membawa identitas lengkap, sambil menegaskan, “Jangan langsung emosi, Pak Kades. Saya dan teman-teman bersikap santun loh.”

Namun, pernyataan itu justru membuat Kepala Desa semakin tersulut. Dengan sikap arogan, ia menumbuk meja dan berkata, “Jangan ajari saya sopan santun. Kamu tamu di sini. Panggil siapa ketua mu!”

Situasi pun sudah tidak kondusif hingga Kartu identitas tidak sempat ditunjukkan dan buku tamu pun tak kunjung diberikan untuk kami isi. Kades juga mengancam akan menggerakkan Ormas PP untuk menghadang wartawan, dengan spontan saya menjawab panggil saja, karena saya tidak ada urusan dengan mereka.

Bangun juga menyampaikan sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Dairi, kita percayakan aja agar diproses secara hukum yang berlaku. Ujarnya dengan penuh harap.

Burju menilai, tindakan yang dialami kedua wartawan tersebut tidak hanya bentuk arogansi, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana.

“Apa yang dialami rekan-rekan wartawan jelas melanggar hukum dan konstitusi. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana penganiayaan,” tegas Burju, saat dimintai tanggapan di kantor DPD SPRI Sumatera Utara, Kamis (11/09/2025).

Selain menjabat sebagai Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang juga adalah sebagai pemilik media Pendamping News (MPnews) dan Metropos 24, sekaligus seorang praktisi hukum. Karena itu, ia menilai persoalan ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga jelas melanggar undang-undang yang berlaku.

Burju menegaskan, tindakan yang dialami wartawan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Selain melanggar Undang-Undang Pers, tindakan itu juga merupakan tindak pidana. Kami dari DPD SPRI Sumatera Utara akan mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap wartawan,” tegas Burju.

Selain itu, dugaan penganiayaan juga diatur dalam KUHP Pasal 351 ayat (1). “Ini bukan hal sepele. Aparat penegak hukum wajib bertindak karena bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” kecamnya.

Burju menjelaskan, dua wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan merupakan anggota aktif SPRI. Mereka adalah Bangun M.T. Manalu, selaku Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut, dan Abednego Manalu, selaku Humas DPC SPRI Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami tidak akan tinggal diam. SPRI Sumut akan mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi tindakan arogan pejabat atau kepala desa yang merendahkan bahkan menganiaya wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegasnya.

Burju menambahkan, peristiwa tersebut bukan hanya serangan terhadap pribadi wartawan, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi.

SPRI percaya pada pihak Polres Dairi dan untuk segera memproses hukum para pelaku. Ia juga meminta pemerintah daerah ikut menertibkan aparat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kebebasan pers adalah roh demokrasi. Segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk melawan segala bentuk upaya membungkam pers,” ucap Burju dengan nada tegas.

Burju menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa SPRI akan terus berada di garda terdepan membela kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“SPRI berdiri kokoh untuk membela kebenaran. Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan, karena ini menyangkut marwah pers dan demokrasi di negeri ini,” pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *