Pemecatan ASN Samosir dr.Bilmar Delano Sidabutar Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Harianmetropolis.com

Medan

Bacaan Lainnya

Polemik pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas Nama : dr. Bilmar Delano Sidabutar kini menjadi sorotan publik. Sesuai dengan keterangan tertulis yang diterima redaksi dari dr.Delano kepada Media ini Senin,01/09/2025, menyatakan Dianya tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya. Bahkan tuduhan yang dituduhkan diatas pemecatan dirinya tidak sesuai fakta yang ada. “Saya sebagai pihak yang keberatan atas Pemecatan yang dilakukan Pemkab Samosir dalam hal ini Bupati Vandiko T Gultom kepada saya, itu semua tidak berdasar dan tidak melalui fakta, ungkapnya. Saya dituduh memerintahkan beberapa Pegawai mengambil barang milik puskesmas harian, padahal itu tidak pernah saya lakukan, tandasnya.

Dalam Video dr. Bilmar Delano Sidabutar meminta kepada Kepala Perwakilan BPK-RI Sumut Paula Henry Simatupang untuk memeriksa kembali karena di LHP Tahun 2023 dari BPK Sumatera Utara tidak ada temuan tentang aset yang hilang. Delano menduga bahwa pemecatan dirinya merupakan rekayasa besar yang melibatkan Pemimpin Kabupaten Samosir. Delano juga meminta hal tersebut diperiksa agar semua terang benderang. Dalam Video berdurasi 1 menit 19 detik tersebut Delano juga meminta terkait dengan Pemecatan dirinya agar tidak menjadi sorotan Publik dan Media dan tidak mengambil kesimpulan yang menimbulkan Polemik. Agar jangan juga masyarakat menyimpulkan BPK Sumatera Utara ‘Takut’ Kepada Bupati Samosir Vandiko T Gultom. Delano juga memohon kepada BPK Sumatera Utara agar memeriksa Dugaan Rekayasa Pemecatan Dirinya supaya terang benderang. Dalam video tersebut Delano berharap Pemecatan dan Tuduhan Padanya agar ditanggapi BPK Sumatera Utara. dan apabila Pihak BPK Sumatera Utara tidak memberikan tanggapan Delano akan menyampaikan mengadukan hal Dugaan Rekayasa Pemecatan dirinya kepada Komisioner BPK-RI.

Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Aleng Simajuntak, SH memberikan komentar pada Senin 01/09/2025 dikantornya terkait Pemecatan dr. Bilmar Delano Sidabutar ini tidak sesuai Fakta, bertolakbelakang dengan kejadian sebenarnya. Aleng menduga Pemecatan ini politisasi oleh Bupati Samosir. “Dugaan kita sebagai Praktisi Hukum Bupati Samosir Vandiko T Gultom mempolitisasi kasus dr.Bilmar Delano Sidabutar atas Keputusan No.233 Tahun 2024. Hal ini mencederai dan merugikan dr.Bilmar sebagai Dokter ASN ” sebutnya. Kita minta Bupati Samosir meninjau kembali seluruh Keputusan yang telah diterbitkan, tuturnya.

Aleng juga menuturkan kepada media ini, hal Pemecatan tersebut kurang selaras dengan PP 94/2021 Pasal 3 & 4 → Kewajiban dan larangan PNS, dan di PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
“Sesuai dengan data yang kita ketahui pemecatan dr. Bilmar cacat Prosedur, karena Sesuai dengan Pasal yang kita sebutkan diatas dr. bilmar tidak pernah menjadi tersangka, dan juga tidak pernah menjadi terpidana, tutur Aleng. Dianya juga mempertanyakan pelanggaran jenis yang mana diterapkan untuk dr. Bilmar? tanyanya.
Aleng Simajuntak, SH sangat berharap kepada Bupati Samosir untuk membuat keterangan sesuai fakta agar tidak menjadi liar dimata masyarakat dan sorotan media dan LSM.

Jadi, jika benar tuduhan tidak terbukti, maka SK tersebut bisa dipersoalkan karena cacat substansi (tidak ada bukti kuat) dan/atau cacat prosedur tanpa pembelaan, tanpa proses pemeriksaan sahih. Pungkasnya.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini masih mencoba konfirmasi melalui Jaringan WhatsApp kepada Bupati Samosir Vandiko T Gultom dan Sekdakab Samosir.

(Redaksi Kaperwil Sumatera Utara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *