Pesawaran, Lampung — Aliran penggunaan Dana Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025 kini memasuki fase pendalaman oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pesawaran. Penelusuran awal berbasis dokumen terbuka mengarah pada satu benang merah: pola penganggaran yang muncul berulang dalam satu periode, dengan nilai yang tidak selalu konsisten.
Ketua DPC ASWIN Pesawaran, Febriansyah, menyebut kajian ini tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari pembacaan data yang dapat diakses publik. Dalam sejumlah pos kegiatan, ditemukan indikasi pengulangan nomenklatur dengan rincian anggaran yang berbeda, tanpa penjelasan teknis yang langsung terbaca dalam dokumen ringkasan.
“Di atas kertas, itu bisa saja sah. Tapi ketika publik melihat kegiatan dengan nama serupa muncul lebih dari sekali, dengan angka berbeda, pertanyaannya sederhana: ini kegiatan yang benar-benar berbeda, atau ada pemecahan dalam penganggaran,” ujarnya.
Temuan lain mengarah pada adanya lonjakan nilai pada beberapa pos tertentu dari tahun 2024 ke 2025. Kenaikan tersebut tidak otomatis bermasalah, namun dalam praktik tata kelola keuangan publik, setiap perubahan signifikan semestinya diikuti dengan penjelasan berbasis kebutuhan riil, output kegiatan, serta dampaknya di lapangan.
Dalam penelusuran sementara, juga terlihat penganggaran berulang pada sektor operasional, pengembangan sistem, hingga publikasi. Secara normatif, hal ini dimungkinkan dalam regulasi. Namun tanpa kejelasan volume pekerjaan, indikator capaian, dan bukti fisik yang terukur, ruang tafsir menjadi terbuka lebar—terutama bagi masyarakat yang berhak memahami ke mana arah belanja desa dialokasikan.
“Yang kami dorong bukan kesimpulan, tapi keterbacaan. Setiap rupiah harus punya jejak: digunakan untuk apa, berapa volumenya, dan apa hasil konkretnya. Kalau itu jelas, tidak akan ada ruang kecurigaan,” kata Febriansyah.
ASWIN menegaskan, langkah ini masih berada pada tahap klarifikasi awal. Dalam waktu dekat, surat resmi akan dilayangkan kepada Pemerintah Desa Bernung guna meminta penjelasan rinci beserta dokumen pendukung, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga bukti realisasi fisik kegiatan.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang memiliki dasar hukum kuat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran harus tertib, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun substantif. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana negara, termasuk dana desa.
Febriansyah menekankan, proses ini tidak dimaksudkan untuk menarik kesimpulan prematur. Namun ia menggarisbawahi, jika dalam tahapan klarifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi di lapangan, maka hal tersebut akan menjadi materi lanjutan yang disampaikan kepada pihak berwenang sesuai prosedur.
“Kami bekerja dengan data, dan kami juga memberi ruang bagi klarifikasi. Justru di situ letak keadilan informasi. Jika semua bisa dijelaskan dengan baik, maka persoalan selesai di ruang transparansi, bukan berkembang menjadi persepsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, status desa yang meningkat dari “maju” menuju “mandiri” semestinya diikuti dengan kualitas tata kelola yang semakin terbuka, bukan sebaliknya. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi kepercayaan publik.
Sejauh ini, pengumpulan data lanjutan masih berlangsung. ASWIN memastikan seluruh hasil pendalaman akan disusun secara berimbang, berbasis dokumen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar tercatat rapi di atas kertas.





