SUNGGUH DILUAR NALAR!!!KEBIJAKAN DIKALAHKAN SURAT PENANGGUHAN, SATPOL PP KEMBALI GAGAL LAKUKAN PENYEGELAN

DEPOK – harianmetropolis.com – Pada tanggal 02/05/2025, Sesuai jadwal yang sudah di tetap kan, bahwa seharusnya SATPOL PP harus melaksanakan tugas penyegelan di wilayah RT 004 RW 008 Jalan Abdul Wahab, Kedaung, Sawangan, Depok, yaitu PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa, sesuai perintah nomor 800/399-Satpol.PP tertanggal, 30 April 2025.

Perkataan itu di sampaikan oleh KASATPOL PP Dede Hidayat, “Kami akan melaksanakan penyegelan tersebut di hari jum’at (02/05/2025) sebelum sholat Jum’at sesuai perintah pimpinan kami.” Hal tersebut di sampaikan pada saat tim menyambangi kantor SATPOL PP (30/04/2025), yang dimana saat itu di sampaikan awal oleh Pak Jordan dan pernyataan itupun diperkuat kembali oleh KASATPOL PP Kota Depok Dede Hidayat.

Tibalah masa waktu yang telah di tetapkan (jumat,03/05/2025), tim media telah menunggu di lokasi yang dimaksud pada jam 09.00 WIB, Menanti proses penyegelan yang di sudah di jadwalkan, namun hingga jam 15.00 WIB waktu itupun tidak kunjung tiba. Hingga tim media mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, “saya tadi lihat mobil dinas satpol PP melintas menuju lokasi, akan tetapi mobil dinas satpol pp tersebut memutar kembali mobil tersebut dan balik arah tidak lagi ke arah lokasi penyegelan.

Mendapatkan informasi tersebut, maka tim media memutuskan untuk mencoba konfirmasi kepada KASATPOL PP Kota Depok Dede Hidayat, namun tidak direspon dan tidak mengangkat telepon tim media. Begitupun juga sama dengan Pak Jordan. Akhirnya tim media memutuskan untuk melakukan konfirmasi ke kantor SATPOL PP terkait kenapa bisa terjadi pembatalan penyegelan padahal sudah dijadwalkan.

Sampailah tim media di Kantor SATPOL PP, namun tim tidak mendapati KASATPOL PP berada ditempat. Akhirnya yang bertemu dengan tim media adalah Bapak Tono, tiba di sana pun tim media tidak mendapati jawaban yang memuaskan. Hingga akhirnya tim media mencoba untuk menemui Walikota Depok Supian Suri, menyampaikan keluhan terhadap kinerja KASATPOL PP dan anak buahnya tentang penyegelan yang gagal di laksanakan oleh SATPOL PP sebagai penegak PERDA.

Tidak lama kemudian, tiba – tiba SATPOL PP datang menemui tim media dilantai 2, gedung Balaikota, dan mengajak untuk berdiskusi di kantor SATPOL PP yang dimana akhirnya hadir juga KASATPOL PP Depok Dede hidayat dan anggotanya. Diskusi di adakan di ruang rapat kantor SATPOL PP Kota Depok, dimana disitu ada Bapak Dede Hidayat, Bapak Tono dan Bapak Agus.

 

Pertanyaan demi pertanyaan dilayangkan oleh tim media, jawaban yang memuaskan tidak bisa diberikan oleh mereka, termasuk pada saat ditanyakan tim media “kenapa WA/HP saya tidak di jawab pak?” Dengan lugas di jawab oleh Bapak Dede Hidayat, “Handphone saya di hack begitupun juga dengan Handphone Bapak Jordan, jadi saya tidak tahu kalau ada telepon atau WA masuk”, ujarnya.

Pembatalan penyegelan yang dilakukan secara tiba – tiba, mengundang tanda tanya yang mendalam. “Pembatalan penyegelan itu dilakukan karena ada nya Surat Permohonan Penangguhan dari PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa kepada pimpinan”, ucapnya. “Yang menjadi sebuah pertanyaan, manakah yang lebih tinggi kedudukannya antara eksepsi atau peraturan kebijakan?”,tanya media. Hingga berita ini di turunkan, tim media tidak pernah tahu sampai kapan atau entah kapan Surat Permohonan Penangguhan itu habis masa berlakunya.(tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *