PENYULINGAN MINYAK PALA DIDUGA ILEGAL DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN: INI ANCAMAN HUKUMNYA

 

Pesawaran – Minggu 08/06/2025, Investigasi tim media infojejama.com dan harianmetropolis.com serta tegas TV streaming, mengungkap praktik penyulingan minyak atsiri buah pala yang di duga ilegal di dusun Cangkuang desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kuatnya dugaan produksi ini beroperasi tanpa izin, terlihat di lokasi penyulingan membuang yang diduga limbah berbahaya langsung ke sungai dan kolam tanah tanpa filterasi yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan warga.

Berikut temuan lengkap dan landasan hukumnya:

   TEMUAN UTAMA

1.Pelanggaran Perizinan

diduga tidak memiliki:     

  • A. Izin Usaha Industri, diatur (Undang – Undang No. 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106)
  • Dokumen AMDAL/UKL-UPL diatur ( Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup.
  •  Tidak ada plang Informasi nama dan jenis usaha, diatur (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018: Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PSE),  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang perizinan berusaha dan kemudahan berusaha, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 : Tentang Standar Nasional Industri Minyak Atsiri)

2. Pencemaran Lingkungan 

  •   Limbah cair (air kondensat) mengandung senyawa organik tinggi dibuang ke sungai dapat Menyebabkan kematian ikan dan air keruh, bisa dirasakan oleh warga desa Suka Maju Kecamatan Kedondong air serta beberapa desa lainnya, diatur (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009)
  •      Kolam tanah tanpa liner: Berisiko mencemari air tanah diatur (Pasal 69 Peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021).

SANKSI HUKUM YANG BERLAKU

1. Hukum Administratif

  •    Pencabutan izin usaha, diatur (Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009).

 

  •    Denda hingga Rp. 10 miliar (Pasal 109 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

 

2. Hukum Pidana

  •    Pidana penjara 3–10 tahun bagi pelaku pencemaran sungai (Pasal 104 Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009)
  •   Pidana 1–3 tahun untuk operasi tanpa izin (Pasal 60 Undang Undang No. 3 tahun2014).

3. Ganti Rugi Lingkungan

  •    Pemilik wajib pemulihan ekosistem di atur oleh Pasal 87 UU No. 32/200.
  •      ganti rugi kepada warga di atur KUHP Pasal 1365.

Sementara Sutar, pelaku usaha sekaligus orang kepercayaan pemilik usaha penyulingan tersebut, tidak ada ditempat, sampai pemberitaan ini tayang, sehingga tidak ada keterangan lanjut dari pelaku usaha tersebut.

 

 

Diketahui, sutar adalah orang kepercayaan pemilik usaha penyulingan minyak tersebut, saat tim mengkonfirmasi camat Kedondong Irwan Rosa,melalui pesan singkat WhatsApp.

Dijelaskan Irwan Rosa, bahwa dirinya mengetahui dari seksi trantib dan pelayanan, saat penertiban perizinan si Kecamatan Kedondong.

“Saya mengetahui Keberadaan usaha penyulingan tersebut, dari seksi trantib dan pelayanan, saat ada penertiban izin usaha di Kecamatan Kedondong, menurut Sutar, surat surat izin sedang di urus Sekdes” beber Irwan Rosa melalui pesan WhatsApp.

 

 

 

Catatan Redaksi 

  1. – Pemberitaan terus berlanjut sampai pembuatan laporan dan ada tindakan tegas dari dinas terkait.
  2. – Pembaruan akan disampaikan setelah pelaporan ke dinas terkait.

 

#StopPencemaran #PenegakanHukumLingkungan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *