Pesawaran, 29 Mei 2025 – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 29 Mei 2025.
Suriansyah Rhalieb membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, ini adalah hak konstitusional bagi setiap paslon untuk menggugat ke MK, dan ia memohon dukungan serta doa untuk menegakkan demokrasi yang bersih di Kabupaten Pesawaran.
“Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami, masyarakat Kabupaten Pesawaran, menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa dicederai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam PSU Pesawaran. Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh barisan pendukung Paslon 01,” ungkap Suriansyah Rhalieb.
Langkah hukum ini disambut baik dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih. Sebelumnya, koordinasi antara Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL menjadi pendorong utama bagi Paslon 01 untuk menempuh jalur konstitusional.
Gugatan ini diajukan karena banyaknya temuan dugaan kecurangan yang bersifat TSM yang tersebar di Semua Kecamatan di Kabupaten Pesawaran, termasuk praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung. Temuan tersebut menjadi sorotan tajam semua pihak, terutama mengingat selisih suara yang signifikan jika dibandingkan dengan hasil Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Ungkapan Safrudin Tanjung Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Paslon 01 belum membeberkan secara rinci materi gugatan yang diajukan ke MK. Namun, mereka menegaskan bahwa seluruh bukti yang telah dikumpulkan baik dari AMP, FOKAL maupun tim internal Paslon 01 akan diajukan pada saat pembuktian dan diyakini memiliki kekuatan hukum untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses PSU pilkada Kabupaten Pesawaran ujar Anton Heri, S.H.
“Kami telah menerima sejumlah bukti penting dari AMP dan tim Paslon 01. Saat ini kami sedang mempersiapkan argumen hukum yang solid, dan kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Kami, tim kuasa hukum Paslon 01, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB,” ujar salah satu kuasa hukum Paslon 01.
Paslon 01 juga memberi himbauan kepada para pendukung, simpatisan dan masyarakat kabupaten pesawaran tetap menjaga kerukunan dan kondusifitas, kita percaya dan yakini para hakim MK yang nanti bersidang dapat berlaku adil dan profesional. Sehingga segala keputusan dapat berdampak baik bagi pesawaran.
Masyarakat kini menanti proses di Mahkamah Konstitusi dengan penuh harapan agar PSU Pilkada Pesawaran benar-benar mencerminkan asas kejujuran dan keadilan dalam demokrasi.(mr.u)