Miris..! Bendera Merah Putih Usang Dan Robek Masih Berkibar Di Sekolahan PAUD Bhakti Kencana
Karawang Harian Metro Polis, Com. Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung PAUD Bhakti Kencana yang ada di Desa Sukaratu Kecamatan Cilebar kabupaten Karawang Jumat 8 /3/2025
Saat awak media berkunjung ke kantor Desa Sukaratu melintas di depan sekolahan PAUD ( Bhakti Kencana ) sangat prihatin melihat Bendera Merah Putih yang sobek dan kusam masih berkibar di depan sekolah PAUD ( Bhakti kencana ) diduga di sengaja atau tidak disengaja yang seharusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah yang robek dan tidak layak untuk di kibarkan.
Saat media meminta keterangan warga setempat yang enggan di sebutkan namanya iya menyampaikan, ” iya pak sudah hampir lama itu bendera berkibar dengan ke adaan seperti itu, padahal bendera merah putih itu adalah kebanggaan indonesia”
kemungkinan Bendera tersebut tidak terpantau dan jarang di turunkan dari mulai pemasangan dan juga mungkin itu tertiup angin dan sebagai nya, dan seharusnya dari pihak sekolah juga harus adanya pengontrolan selama pemasangan bendera yang berkibar di depan sekolah.
dan diduga ini keteledoran cukup fatal, dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
bendera sampai saat ini masih terpampang di depan sekolah Di karenakan dari pihak sekolah belum bisa ditemui atau di konfirmasi sehingga berita ini di tayangkan, Pungkasnya”
penulis ( Deni )