Ketua RT Dicopot Sepihak, Diduga Gara-gara Aspirasi Jalan

Bandar Lampung, 18 Oktober 2025 — Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan 3, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, diduga diberhentikan secara sepihak oleh oknum pejabat kelurahan dan kecamatan tanpa melalui mekanisme yang sah. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga menyatakan keberatan atas pemberhentian Ketua RT berinisial MY tersebut.

 

MY mengungkapkan, pencopotannya diduga berkaitan dengan penyampaian aspirasi warga mengenai perbaikan infrastruktur jalan lingkungan yang rusak dan sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Aspirasi itu sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk tindak lanjut atas janji pembangunan yang pernah diutarakan oleh pemerintah setempat.

 

> “Saya hanya menyampaikan keluhan warga tentang jalan lingkungan yang rusak dan sering tergenang. Tidak lama setelah itu, saya menerima surat pemberhentian tanpa ada musyawarah dengan warga,” ujar MY saat dimintai keterangan, Sabtu (18/10/2025).

 

 

 

Sejumlah warga Lingkungan 3 menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur. Mereka menegaskan bahwa pemberhentian Ketua RT seharusnya dilakukan melalui musyawarah warga sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan tingkat kelurahan.

 

> “RT kami aktif dan dekat dengan warga. Kalau ada persoalan, seharusnya dibicarakan bersama. Kami menolak pemberhentian sepihak, apalagi hanya karena menyampaikan aspirasi,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Kemiling dan Lurah Beringin Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh warga dan sejumlah media untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum pemberhentian tersebut.

 

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan warga dalam menyampaikan aspirasi serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan kelurahan. Warga berencana menyampaikan surat keberatan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung guna meminta klarifikasi dan proses yang transparan serta adil.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *