Kabel WiFi Liar Menumpang Tiang PLN, Ternyata Ada RZ Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di Baliknya!

Pesawaran, Lampung – Tiang listrik di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dipenuhi kabel WiFi acak-acakan yang diduga dipasang secara ilegal.                            Yang mengejutkan, salah satu kabel WiFi tersebut diklaim milik anggota DPRD Kabupaten Pesawaran (RZ). Informasi ini terungkap dari pengakuan salah seorang pekerja yang tengah memasang kabel dengan menumpang pada tiang listrik milik PLN.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah oknum pejabat publik justru ikut melanggar hukum? Jika terbukti, pelaku bisa terancam pidana berat berdasarkan sejumlah undang-undang.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana.                                         

Pemasangan kabel WiFi secara ilegal, apalagi dengan menumpang pada tiang listrik, melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 53 ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan penyambungan tenaga listrik tanpa hak.”
  2. Ancaman pidana: Pasal 55 ayat (1) menyebut pelaku bisa dipidanapenjara maksimal 5 tahunatau denda hingga Rp 50 miliar.
  3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  4. Jika pemasangan WiFi ilegal digunakan untuk tindakan pidana siber, pelaku bisa dijerat dengan pasal 30 (akses ilegal), ancaman penjara 8 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Peraturan PLN tentang Penggunaan Fasilitas Tiang Listrik

  1. Pemasangan kabel tanpa izin termasuk perusakan aset PLN, berpotensi dikenakan ganti rugi materiil dan tuntutan pidana.

Meski ada indikasi keterlibatan anggota DPRD, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas:

  1. Siapa pemilik kabel WiFi ilegal tersebut? Apakah ada oknum pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi?
  2. Bagaimana pengawasan PLN dan pemerintah daerah terhadap praktik semacam ini?

Masyarakat Berharap Pihak-Pihak Ini Segera Bertindak

Warga Kecamatan Kedondong mendesak sejumlah instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Polres Pesawaran : Melakukan penyelidikan pidana terkait pemasangan ilegal dan dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.      Memeriksa keterlibatan oknum anggota DPRD jika ada indikasi pelanggaran.
  2. Kejaksaan Negeri Pesawaran   Mengawal proses hukum dan memastikan penerapan UU Ketenaga listrikan serta UU ITE.    Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang gratifikasi
  3. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung Melakukan audit kerugian negara akibat penggunaan tiang listrik tanpa izin. Menertibkan kabel liar dan mengenakan sanksi administratif/gugatan perdata.
  4. DPRD Kabupaten Pesawaran Membentuk pansus atau meminta klarifikasi anggota yang diduga terlibat.                              Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan fasilitas publik oleh anggota dewan.
  5. Komisi Informasi Provinsi Lampung.                          Memastikan hak masyarakat atas informasi terkait izin pemasangan WiFi di tiang listrik.
  6. KPK (Jika Ada Indikasi Korupsi.  Turun tangan jika ditemukan unsur suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara.                         “Kami minta semua pihak bergerak cepat. Jangan sampai ada pembiaran atau upaya tutupi kasus ini hanya karena melibatkan pejabat,”protes  warga setempat

Seruan untuk Tindakan Tegas

Warga menuntut:

  • 1. Penertiban segera kabel ilegal oleh PLN dan pemerintah daerah.
  • 2. Pemeriksaan transparan terhadap dugaan keterlibatan anggota dewan.
  • 3. Sanksi tegas bagi pelanggar, baik masyarakat biasa maupun pejabat.

Jika benar ada pejabat yang terlibat, ini bukti penyalahgunaan wewenang. Hukum harus ditegakkan!” tegas seorang aktivis antikorupsi di Lampung.

 

Update lebih lanjut akan menyusul seiring perkembangan investigasi.

 

#WiFiIlegal #Pesawaran #Lampung #AnggotaDPRD #PenegakanHukum

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan sumber. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mendorong proses hukum yang adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *