Jakarta, Harian Metropolis, –
Tim Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian RI, dalam rangka melakukan konsultasi terkait tata kelola perkebunan serta penyelesaian permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 20 November 2025.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ahmad Yani, S.A.B selaku Ketua Tim Pansus Perkebunan, Mustafa, SH selaku Sekretaris dan Syukur selaku Anggota serta turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang tengah menjadi perhatian di Aceh Barat, terutama menyangkut optimalisasi pengelolaan perkebunan, kepastian hukum penguasaan lahan HGU, penyelesaian konflik agraria, serta upaya mendorong tata kelola yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Pihak Ditjen Perkebunan menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan penjelasan mengenai regulasi, mekanisme pengawasan, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam penanganan permasalahan HGU dan peningkatan tata kelola perkebunan secara berkelanjutan.
Selain itu, Ditjen Perkebunan juga mendorong adanya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di tingkat daerah.
Ketua Tim Pansus, Ahmad Yani, S.A.B, menyatakan bahwa konsultasi ini penting untuk memperkuat landasan kerja Pansus dalam merumuskan rekomendasi yang tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa persoalan perkebunan dan HGU di Aceh Barat dapat ditangani secara komprehensif, agar memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Azwir, S.P, menegaskan komitmen DPRK untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan HGU dan perbaikan tata kelola perkebunan guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan ekonomi daerah.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian.
(Red)





