Pesawaran, Lampung – Dua kasus kehilangan telepon genggam dalam satu malam di gerai Indomaret Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, memicu sorotan tajam terhadap sistem keamanan dan penerapan SOP di lokasi tersebut, termasuk kaitannya dengan perlindungan konsumen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu unit HP milik pengunjung hilang setelah tertinggal di dasbor sepeda motor di area parkir. Dalam waktu yang hampir bersamaan, pengunjung lain juga kehilangan HP yang diduga tertinggal di dalam toilet (WC) gerai yang sama.
Ironisnya, saat keluarga korban meminta rekaman CCTV untuk menelusuri kejadian, pihak toko menyatakan rekaman tidak dapat diakses saat itu juga dengan alasan harus menunggu keesokan hari karena tidak ada petugas yang berwenang membuka sistem tersebut di lokasi.
Kondisi ini menuai pertanyaan serius. Di tengah kejadian yang membutuhkan penanganan cepat, tidak adanya akses langsung terhadap CCTV justru berpotensi menghilangkan momentum awal dalam mengidentifikasi pelaku. Padahal, rekaman dalam jam-jam pertama dinilai krusial untuk menelusuri pergerakan orang yang keluar masuk lokasi.
Lebih jauh, terjadinya dua kehilangan dalam waktu berdekatan di satu titik mengindikasikan lemahnya pengawasan internal. Area parkir dan fasilitas umum seperti toilet yang seharusnya menjadi titik pengawasan justru diduga tidak termonitor secara aktif. CCTV yang hanya berfungsi sebagai perekam pasif tanpa pengawasan real-time dinilai belum cukup menjawab kebutuhan keamanan pengunjung.
Tidak adanya langkah cepat di lapangan, seperti pengamanan lokasi, penelusuran pengunjung terakhir, hingga upaya awal penyaringan aktivitas mencurigakan, memperkuat dugaan adanya celah dalam sistem respons insiden di tingkat gerai.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini juga dapat dikaitkan dengan . Pada Pasal 4, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara pada Pasal 7, pelaku usaha wajib memberikan pelayanan yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif serta menjamin mutu pelayanan yang diberikan.
Selain itu, Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha dapat dimintai tanggung jawab apabila terdapat kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan, sepanjang dapat dibuktikan adanya unsur kelalaian.
Meski demikian, secara umum area parkir bukan merupakan tempat penitipan resmi, sehingga tanggung jawab barang tetap berada pada pengunjung. Dalam kasus ini, barang ditinggalkan di tempat terbuka dan fasilitas umum, yang secara tidak langsung turut meningkatkan risiko kehilangan.
Namun demikian, publik menilai bahwa pengelola usaha tetap memiliki tanggung jawab moral dan operasional untuk memastikan keamanan lingkungan usahanya, terlebih ketika insiden terjadi berulang dalam waktu singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak gerai belum memberikan keterangan lanjutan terkait langkah konkret yang akan diambil maupun hasil penelusuran awal dari rekaman CCTV yang dimaksud.
Keluarga korban berencana melanjutkan kasus ini dengan meminta rekaman CCTV secara resmi serta melaporkannya ke pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengelola usaha ritel modern untuk tidak hanya mengandalkan SOP administratif, tetapi juga memastikan kesiapan respons cepat di lapangan, demi menjaga keamanan dan kepercayaan konsumen.
(Redaksi)





