Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Himbau PAUD, SD, SMP Maupun Swasta Tidak Menjadikan Kegiatan Wisuda Sebagai Kewajiban

LUBUKLINGGAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau mengimbau seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 420/556/Disdikbud/1/2025 tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Lubuklinggau, Firdaus Abky. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa di tengah kondisi pemulihan pasca pandemi.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan wisuda, terutama jika biayanya membebani orang tua,” ujar Firdaus, Jumat (9/5/2025).

Disdik juga melarang pungutan biaya perpisahan, baik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun di akhir tahun ajaran. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 yang membatasi penyelenggaraan wisuda pada jenjang PAUD, dasar dan menengah.
Firdaus menegaskan, kegiatan seperti wisuda harus dikonsultasikan dengan komite sekolah dan orang tua, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan sekolah dilaksanakan secara transparan dan tidak bersifat memaksa.

Untuk memastikan imbauan ini dipatuhi, pihak Disdik menginstruksikan pengawasan aktif oleh pengawas pembina dan kepala cabang dinas di setiap wilayah.
Disdik berharap kebijakan ini dapat mendorong pendidikan yang lebih substansial, inklusif, dan terjangkau, serta tidak terjebak pada kegiatan seremonial semata. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *