Ini ini
Kepala Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Merdi Parmanto S,Kom jum’at (16/1) resmi di laporkan oleh Rinmah Yuni warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran penyebabnya sang kepala desa di duga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan tidak membayar 10 buah plang yang beberapa waktu telah di pesan dan dikirim ,barang pesanan tersebut sesuai kesepakatan akan di bayar saat pencairan dana desa tahap 1 tahun 2025 silam .
Di temui seusai melapor di Polsek Gedong Tataan ,jum’at (16/1) kepada tim media Rinmah Yuni mengungkapkan kejadian dugaan tipu gelap tersebut bermula pada hari minggu tanggal 1 September 2024 silam ,ia di hubungi oleh rekannya yang bernama agung sugenta yang menyanpaikan jika Kepala Desa Bagelen saat itu ingin memesan barang untuk desa berupa 10 unit plang dengan harga Rp 2.500.000,/ unit dan 4 unit lampu tenaga surya seharga Rp 4.500.000/ unit dengan syarat dirinya bersedia memberikan pinjaman uang sejumlah Rp 15.000.000,- nanti pembayaran barang pesanan tersebut sekaligus pengembalian uang titipan pada saat pencairan dana desa tahap 1 tahun anggaran 2025 sehingga total nilai yang harus di bayar sejumlah Rp 58.000.000,- .
Setelah terjadinya kesepakatan tersebut akhirnya pada tanggal 2 Februari Rinmah Yuni memerintahkan saksi Khatomi dan Obing untuk mengirim barang pesanan tersebut ke kantor desa Bagelen dan di terima oleh Merdi Parmanto dan Sekretaris Desa Lesmono .
Pada bulan April 2025 silam Rinmah Yuni yang mendapat informasi Dana Desa Bagelen cair,mencoba menghubungi Merdi Parmanto untuk menagih pembayaran plang ,lampu tenaga surya ,serta uang titipan ,namun saat itu terlapor hanya sanggup umtuk mengembalikan uang titipan saja ,sedangkan untuk pembayaran plang dan lampu tenaga surya ia berjanji akan menyelesaikan pada bulan juni atau setelah dana desa tahap 2 cair
” saat itu terlapor hanya sanggup mengembalikan uang titipan saja ” urainya.
Pada bulan oktober lalu saat pencairan dana desa tahap 2 desa Bagelen ia kembali mendatangi Merdi Parmanto untuk menanyakan pembayaran plang dan lampu tenaga surya ,saat itu Merdi kembali berjanji akan membicarakan permasalahan tersebut dengan pengurus Bumdes karena terkait pencairan dana desa tahap 2 hanya untuk program prioritas seperti program ketahanan pangan ,BLT DD dan stunting .
Hingga akhir tahun 2025 lalu setelah di hubungi berulang namun tak ada jawaban ,karena di anggap tidak ada itikad baik alhirnya pada jum’at (16/1) dirinya mengadukan persoalam tersebut ke Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran .





