Antara Layanan Publik dan Bisnis Pribadi: Kontroversi Bantuan Internet Oknum Anggota DPRD Pesawaran

Pesawaran – Program bantuan internet gratis Riza Net di Desa Bayas Jaya yang sebelumnya dipublikasikan melalui portal Berandalappung.com dan akun TikTok @wifirizanet, kini menjadi sorotan tajam setelah terungkap fakta bahwa Co-Founder Riza Net, Riza Fahlevi, merupakan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran. Publikasi di media sosial tersebut menampilkan kegiatan seremonial penyerahan bantuan yang kini dipertanyakan motif dibaliknya.

 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang:

  • 1. Konflik Kepentingan
  • Pasal 17 UU No. 28 Tahun 1999  tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN :
  • Melarang pejabat negara menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi/kelompok.  Ancaman: Pidana penjara 3-15 tahun.
  • 2. Penyalahgunaan Jabatan
  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Setiap penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain : Ancaman: Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.

Pelanggaran Khusus:

  • 1. Tanpa Izin PLN  Pasal 53 UU Ketenagalistrikan Ancaman: Denda Rp100 miliar atau pidana 5 tahun.
  • 2. Instalasi Ilegal Pasal 50 UU Telekomunikasi :  Ancaman : Pidana 8 tahun atau denda Rp800 juta.

Fakta Publikasi Program:

  • 1. Berandalappung.com pada 13 Januari 2025 memuat laporan lengkap tentang penyerahan bantuan
  • 2. Akun TikTok @wifirizanet menampilkan video kegiatan dengan narasi “Internet masuk Desa membawa kemajuan”
  • 3. Konten media sosial tersebut menonjolkan peran Riza Fahlevi sebagai inisiator program

 

Analisis Hukum:

  • 1. Abuse of Power: Sebagai anggota DPRD, Riza Fahlevi memiliki akses kebijakan dan informasi yang  diduga bisa dimanfaatkan untuk memuluskan proyek bisnisnya
  • 2. Pelanggaran Kode Etik: Pasal 7 Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2020 melarang anggota menggunakan fasilitas daerah untuk kepentingan pribadi.

Catatan Redaksi:

Kami menegaskan prinsip praduga tak bersalah, namun mendorong penyidikan tuntas oleh pihak berwenang terkait:

  • 1. Legalitas pemasangan infrastruktur
  • 2. Sumber pendanaan program
  • 3. Potensi konflik kepentingan

(Laporan investigasi ini didukung dengan data lapangan, analisis hukum tim redaksi, dan penelusuran konten digital di Berandalappung.com serta akun @wifirizanet. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *